Jero Wacik. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Jero Wacik. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

Jero Wacik Berdoa Minta Dihukum Seringan-ringannya

Yogi Bayu Aji • 31 Agustus 2015 17:15
medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik segera disidang. Dia berdoa agar hakim memberi hukuman seringan-ringannya.
 
"Saya mohon, saya bermohon kepada Tuhan mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya," kata Jero sudah menandatangani pelimpahan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
 
Jero mengaku siap menghadapi persidangan di pengadilan. Dia memahami hal ini sebagai proses hukum yang harus dijalani. Ia berjanji akan mengikuti persidangan dengan baik.

"Saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK, selalu kooperatif dan di pengadilan pun saya berniat dan akan terus kooperatif," ungkap dia.
 
Kendati demikian, Jero masih membantah korupsi. Semua hal, kata dia, bakal dibeberkan di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ya pokoknya tunggu saja di pengadilan," pungkas dia.
 
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
 
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan