Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Dede Susanti/MI
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Dede Susanti/MI

Bima Arya Diperiksa Bareskrim Karena Jadi Model Video Sosialisasi Payment Gateway

Githa Farahdina • 26 Juni 2015 15:03
medcom.id, Jakarta: Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri terkait kasus payment gateway pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Dia dicecar 18 pertanyaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB hari ini.
 
Politikus PAN ini mengaku memberi keterangan terkait video sosialisasi sistem payment gateway. Dia dilibatkan dalam program tersebut sebagai model video sosialisasi. Dalam keterangan kepada penyidik pun, Bima lebih banyak menerangkan soal video tersebut. 
 
"Juli 2014, bersama beberapa tokoh lain seperti Dino Patti Jalal (bekas Duta Besar AS), Prof Hikmahanto Juwana (ahli hukum internasional UI) dan Bambang Harimurti (praktisi media), saya diminta untuk menjadi model dalam video sosialisasi program tersebut," kata Bima kepada Metrotvnews.com, Jumat (26/6/2015).

Di video tersebut, terang Bima, ia dan tokoh lainnya memperagakan cara pembuatan dan pembayaran paspor secara elektronik. Video ini diputar dalam acara launching payment gateway oleh Kementerian Hukum dan HAM.
 
"Saya saat itu bersedia karena melihat program ini adalah terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian," tambah Bima.
 
Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny bahkan sudah ditetapkan tersangka dan menjalani empat kali pemeriksaan.
 
Penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan kasus ini. Salah satunya kantor Kemenkumham di mana Denny bertugas dulu.
 
Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu. Diduga terdapat pungutan tidak sah senilai Rp605 juta dalam proyek yang disebut merugikan negara Rp32 miliar tersebut. 
 
Di samping Denny, Bareskrim juga membidik dua vendor proyek ini: PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet Indonesia. Tapi, kepolisian belum bisa memastikan kapan pemeriksaan kedua vendor itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan