Hakim Konsitusi menjalani sidang pleno pengucapan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2015). MI/Panca Syurkani
Hakim Konsitusi menjalani sidang pleno pengucapan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2015). MI/Panca Syurkani

KY Segera Kirim Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Rudy Polycarpus • 26 Mei 2015 03:53
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merampungkan proses seleksi terhadap 18 calon hakim agung tahap IV atau sesi wawancara di Gedung KY, Jakarta, Senin (25/5/2015). Seluruh calon diuji kemampuannya soal teknis hukum hingga isu kekinian di bidang kehakiman oleh tujuh panelis komisioner KY.
 
Calon Ardilafiza misalnya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini dicecar oleh Komisioner KY sekaligus anggota panelis Taufiqurrohman Syahuri soal kewenangan KY dalam proses seleksi hakim. Bagi Ardilafiza, proses seleksi hakim tanpa melibatkan KY merupakan pengenyampingan dari wujud asas netralitas dan good governance. MA, kata dia, belum cukup kompeten untuk menyeleksi hakim agung secara mandiri.
 
"Saya tak yakin MA bisa  transparan dalam proses seleksi, meski ada jaminan soal integritas. Pendapat saya, MA cukup mengurus masalah yudisial saja," ujarnya.

Ia justru khawatir, proses seleksi mandiri versi MA hanya akan mempertajam dinasti keluarga di lingkungan kehakiman. Sebab, ada kecenderungan keluarga hakim agung dimuluskan ketika mengikuti proses seleksi hakim. Sebelumnya, beberapa hakim hakim agung menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 14A UU Peradilan Umum, Pasal 13 A UU Peradilan Agama, dan Pasal 14 UU PTUN, tentang keikutsertaan KY dalam seleksi hakim.
 
Sementara, Hakim dari Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya M Yusron diminta tanggapannya oleh panelis tamu yang merupakan mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah soal konflik Partai Golkar yang tengah bergulir di PTTUN Jakarta. Ia mengelak menjawab lantaran terikat kode etik hakim, yakni tak bisa mengomentari putusan hukum di ruang publik. Namun, menurutnya, seorang hakim harus menemukan keadilan substansif, ketimbang keadilan prosedural.
 
Adapun, delapan jabatan hakim agung yang kosong itu. Yakni satu Hakim Agung Kamar Agama, dua Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar TUN, dua Hakim Agung Kamar Pidana, serta satu Hakim Agung Kamar Militer.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan