Ilustrasi Gedung KPK--Metrotvnews.com
Ilustrasi Gedung KPK--Metrotvnews.com

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nazar dalam Kasus Alkes RS Udayana

Yogi Bayu Aji • 15 Mei 2015 16:57
medcom.id, Jakarta: KPK memberi sinyal akan menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, penyidik masih mendalami dugaan terlibatan Nazar dalam kasus alkes ini.
 
"Jika ada (keterlibatan), nanti akan dibahas melalui forum ekspose langkah apa yang akan diambil," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
 
Nazaruddin sempat diperiksa dalam kasus pengadaan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009,  17 Maret lalu. Priharsa memastikan, Nazaruddin bisa saja dimintai keterangan kembali oleh penyidik.

"Jika penyidik menganggap masih ada keterangan yang diperlukan akan dipanggil lagi," terang Priharsa.
 
Lembaga antikorupsi telah menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) sebagai tersangka. Mahkota Negara merupakan salah satu anak perusahaan Permai Grup yang dimiliki Nazaruddin.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka pada 5 Desember 2014. Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
 
Proyek pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana ini menelan biaya sebesar Rp16 miliar. Namun, KPK menduga kuat proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan