KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
KPK tahan pengacara kondang OC Kaligis--Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna

Hormati Putusan Praperadilan, KPK Serahkan Sidang Kaligis ke Hakim

Renatha Swasty • 24 Agustus 2015 15:32
medcom.id, Jakarta: Hakim Tunggal Edi Suprapto menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengacara O.C. Kaligis. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan tetap dilanjutkan sesuai kewenangan Hakim.
 
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat pada wartawan, Senin (24/8/2015).
 
Terkait gugurnya permohonan tersangka suap pada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan, sidang akan terus berlangsung.

Apabila nantinya Kaligis tetap tak hadir dalam sidang, Indri mengatakan, sidang tetap akan berlanjut. "Itu menjadi wewenang hakim untuk meneruskan sidangnya, tapi kalau OCK tetap tidak mau sidang maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan, kecuali yang bersangkutan saksi atas dasar alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan," tandas dia.
 
Hakim menggugurkan praperadilan berdasarkan Undang-Undang 82 ayat 1 huruf d KUHAP. "Hakim praperadilan berpendapat, bahwa OCK telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas tersangka Kaligis pada Kamis 20 Agustus 2015. Saat itu, ayah dari aktris Velove Vexia itu tak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
 
Kaligis mempermasalahkan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap kliennya. Hal itu dinilai tim hukum menyebabkan hak-hak dasar Kaligis tidak bisa dilaksanakan. Permohonan tersebut dituangkan dalam gugatan praperadilan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
 
Dalam kasus suap, Kaligis diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2010 Juncto Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan