medcom.id, Jakarta: Mertua Anas Urbaningrum, Atabik Ali, diketahui pernah membeli dua bidang tanah di Yogyakarta. Pembelian tanah sebesar Rp 15 miliar sebagian dibayarkan menggunakan uang dollar. Walau demikian, Hakim mempertanyakan kesaksian Atabik terkait dollar yang dimilikinya.
Diketahui, pembelian tanah dibayar sebanyak tiga kali dengan rincian pada tanggal 15 Juni 2011 berupa USD 184ribu dan Rp 5.4juta kemudian, 14 Juni 2011 sebesar USD1.190.100 dan 14 Agustus 2011 sebesar USD 290ribu dan emas batangan 2000 gram.
Ketua Hakim Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Haswandi sempat mencecar Atabik soal asal-usul uang satu juta dollar milik pemimpin Pondok Pesantren Krapyak, Jogja itu.
"Bisa enggak bapak membuktikannya bahwa uang dollar itu bapak beli di mana, sejak kapan berapa kali?" Tanya Haswandi.
Dikatakan Atabik, pembelian dilakukan orang kepercayaannya Sulaeman. Namun, Haswandi tidak puas atas jawaban itu.
"Iya sulaiman kan yang beliin yang punya uang kan bapak. Logikanya tidak mungkin dia tidak akan (berikan) bukti pembeliannya ke bapak?" Kata Haswandi lagi.
"Tapi saya tidak pernah ngopeni," jawab Atabik.
Haswandi kembali mencecar Atabik, sebab diketahui dia sudah membeli dollar sejak tahun 1998, namun tidak pernah ada satu bukti atau catatn yang memperlihatkan catatan pembelian dollar. Menanggapi itu, Atabik mengaku tidak pernah mengurusi. Mendengar jawaban itu Haswandi lantas mengingatkan Atabik untuk jujur.
"Bapak jujur aja makanya dari awal saya minta kejujuran, apakah yang satu juta dollar berasal dari terdakwa?" Tegas Haswandi
"Sama sekali tidak" pungkas Atabik
"Benar?" Cecar Haswandi.
"Benar. Saya justru malah kasih," kata dia
"Apa bukan nya satu juta dollar dari terdakwa lalu karena tanahnya bagus saudara tambah 5 miliar lagi. Sehingga yang diserahkan dollar dan rupiah. Dollar dari terdakwa rupiahnya dari bapak? Tekan Haswandi
"Dollarnya dari saya, rupiah dari saya tanahnya dari saya," jawab Atabik.
Haswandi pun menyatakan bakal tetap menunggu catatan yang menunjukkan Atabik menukarkan dollar-dollar miliknya.
Diketahui dalam dakwaan pada tanggal 20 Juli 2011 terdakwa melalui Atabik Ali membeli secara cash/tunai 2 bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 541/Mantrijeron seharga Rp15.740.000.000,00
Pembayarandilakukan Atabik dengan mata uang rupiah sebesar Rp1.574.000.000,00, USD1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang emas seberat 100 (seratus) gram, dan karena masih ada kekurangan sebesar Rp1.239.000.000,00 maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 yang terletak di belakang Rumah Sakit Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta. Semua kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan Atabik.
medcom.id, Jakarta: Mertua Anas Urbaningrum, Atabik Ali, diketahui pernah membeli dua bidang tanah di Yogyakarta. Pembelian tanah sebesar Rp 15 miliar sebagian dibayarkan menggunakan uang dollar. Walau demikian, Hakim mempertanyakan kesaksian Atabik terkait dollar yang dimilikinya.
Diketahui, pembelian tanah dibayar sebanyak tiga kali dengan rincian pada tanggal 15 Juni 2011 berupa USD 184ribu dan Rp 5.4juta kemudian, 14 Juni 2011 sebesar USD1.190.100 dan 14 Agustus 2011 sebesar USD 290ribu dan emas batangan 2000 gram.
Ketua Hakim Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Haswandi sempat mencecar Atabik soal asal-usul uang satu juta dollar milik pemimpin Pondok Pesantren Krapyak, Jogja itu.
"Bisa enggak bapak membuktikannya bahwa uang dollar itu bapak beli di mana, sejak kapan berapa kali?" Tanya Haswandi.
Dikatakan Atabik, pembelian dilakukan orang kepercayaannya Sulaeman. Namun, Haswandi tidak puas atas jawaban itu.
"Iya sulaiman kan yang beliin yang punya uang kan bapak. Logikanya tidak mungkin dia tidak akan (berikan) bukti pembeliannya ke bapak?" Kata Haswandi lagi.
"Tapi saya tidak pernah ngopeni," jawab Atabik.
Haswandi kembali mencecar Atabik, sebab diketahui dia sudah membeli dollar sejak tahun 1998, namun tidak pernah ada satu bukti atau catatn yang memperlihatkan catatan pembelian dollar. Menanggapi itu, Atabik mengaku tidak pernah mengurusi. Mendengar jawaban itu Haswandi lantas mengingatkan Atabik untuk jujur.
"Bapak jujur aja makanya dari awal saya minta kejujuran, apakah yang satu juta dollar berasal dari terdakwa?" Tegas Haswandi
"Sama sekali tidak" pungkas Atabik
"Benar?" Cecar Haswandi.
"Benar. Saya justru malah kasih," kata dia
"Apa bukan nya satu juta dollar dari terdakwa lalu karena tanahnya bagus saudara tambah 5 miliar lagi. Sehingga yang diserahkan dollar dan rupiah. Dollar dari terdakwa rupiahnya dari bapak? Tekan Haswandi
"Dollarnya dari saya, rupiah dari saya tanahnya dari saya," jawab Atabik.
Haswandi pun menyatakan bakal tetap menunggu catatan yang menunjukkan Atabik menukarkan dollar-dollar miliknya.
Diketahui dalam dakwaan pada tanggal 20 Juli 2011 terdakwa melalui Atabik Ali membeli secara cash/tunai 2 bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 541/Mantrijeron seharga Rp15.740.000.000,00
Pembayarandilakukan Atabik dengan mata uang rupiah sebesar Rp1.574.000.000,00, USD1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang emas seberat 100 (seratus) gram, dan karena masih ada kekurangan sebesar Rp1.239.000.000,00 maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 yang terletak di belakang Rumah Sakit Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta. Semua kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan Atabik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)