medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani sidang prapradilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 09.25 WIB dengan agenda duplik atau tanggapan dari pihak Polri terkait tuntutan Antasari, Kamis (13/11/2014).
Dengan didampingi dua pengacaranya, Hariyadi Yahya dan Budiyana, Antasari terlihat tenang dalam mendengarkan keterangan yang dikemukakan oleh pihak pengacara dari termohon.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar Rabu 12 November kemarin, Antasari telah membacakan replik. Salah satu poinnya adalah Antasari meminta agar Polri menghadirkan mantan penyidik kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan, terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana 18 tahun penjara. Adapun isi SMS itu adalah: Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.
Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya ke telepon seluler milik Nasrudin.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani sidang prapradilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 09.25 WIB dengan agenda duplik atau tanggapan dari pihak Polri terkait tuntutan Antasari, Kamis (13/11/2014).
Dengan didampingi dua pengacaranya, Hariyadi Yahya dan Budiyana, Antasari terlihat tenang dalam mendengarkan keterangan yang dikemukakan oleh pihak pengacara dari termohon.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar Rabu 12 November kemarin, Antasari telah membacakan replik. Salah satu poinnya adalah Antasari meminta agar Polri menghadirkan mantan penyidik kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan, terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana 18 tahun penjara. Adapun isi SMS itu adalah: Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.
Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya ke telepon seluler milik Nasrudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)