Anas Urbaningrum mendengarkan kesaksian Ahmad Mubarok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014) - MI/Rommy Pujianto
Anas Urbaningrum mendengarkan kesaksian Ahmad Mubarok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014) - MI/Rommy Pujianto

Kasus Hambalang

Anas, Teman tak Menguntungkan dan tak Merugikan

Yogi Bayu Aji • 29 Agustus 2014 19:46
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, menganggap Anas Urbaningrum sebagai sahabat. Machfud telah mengenal Anas sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005.
 
Perkenalan dengan Anas bermula dari pertemannya dengan Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Machfud mengaku pernah mengaji di Pondok Pesantren Krapyak pimpinan KH Attabik Ali, orang tua Athiyyah.
 
"Mondok (mengaji) tiap puasa saja," kata Machfud kepada hakim yang bertanya soal kedekatan keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/8/204).

Bagi dia, Anas cuma teman. Tak lebih. Pertemanannya dengan Anas tak menguntungkan, pun tak merugikan.
 
PT Dutasari Citra Laras merupakan subkontraktor dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Perusahaan itu mendapat pembayaran Rp170,39 miliar. Machfud mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.
 
Sementara itu, Anas didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp116,525 miliar dan US$5,2 juta dari sejumlah proyek yang didanai APBN. Anas pun disebut-sebut menerima dua mobil, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta dan Toyota Vellfire bernopol B 6 AUD seharga Rp735 juta. Dia juga disangka menerima dana Rp478.632.230 untuk survei pemenangan calon Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Demokrat di Bandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>