Pengesahan RUU Pilkada

​Ini Alasan KPK Tolak Pilkada tak Langsung

Mufti Sholih • 25 September 2014 19:05
medcom.id, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas menolak pilkada dilakukan dengan perwakilan DPR. Sebab, ada sejumlah masalah yang masih terjadi di parlemen.
 
"Sistem yang ada di parlemen masih bermasalah sehingga potensial menciptakan sikap dan perilaku koruptif dan kolusif," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/9/2014).
 
Apalagi, kata Bambang, ada Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD. UU tersebut, kata dia, memperluas kewenangan anggota dan lembaga tapi tidak disertai mekanisme akuntabiltas yang tinggi."Sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan jadi kian meningkat," imbuh dia.

Tak hanya itu, lingkup dan indikator penggunaan wewenang yang ada di DPR, tidak dirumuskan secara tegas dan jelas. Sehingga, kata Bambang, ada ruang diskresi dan manuver yang berlebihan dari setiap anggota untuk desakan kepentingannya sendiri menjadi seolah-olah kepentingan parlemen dan anggotanya.
 
"Tidak ada indikator, mekanisme dan sistem yang mengatur potensi COI sehingga terjadi absolutisme penggunaan wewenang. Pada konteks inilah terjadi proses transaksi kepentingan dan pasar gelap kekuasaan," sebut Bambang.
 
Di sisi lain, Bambang menilai, Badan Kehormatan DPR dan DPRD tidak punya mekanisme akuntabilitas yang tegas dan tak terbantahkan untuk meniadakan potensi penyimpangan etik dari perilaku anggota parlemen.
 
"Setahu kami, hingga saat ini, Parlemen tidak memiliki program yang secara strategik ditujukan untuk membangun budaya antikorupsi dan kolusi yang berbasis pada kemaslahatan publik secara sistemik dan terstruktur," tegas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>