medcom.id, Karawang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sirung Sihombing selaku Direktur PT Daya Boho Mandiri dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi, Selasa (12/8/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS dan N," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa siang.
Bersama Sirung, KPK memanggil Unang Saepudin selaku Camat Karawang Barat, Andi Bakti selaku Kepala Kantor Pertanahan Karawang Barat, dan Agus Effendi selaku staf kantor Pertanahan Karawang Barat. "Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka AS dan N," imbuh dia.
PT Daya Boho Mandiri merupakan perusahaan konstruksi yang berkantor di Ciracas, Jakarta Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Perusahaan itu diduga merupakan kontraktor dalam pembangunan mal yang akan dibangun PT Tatar Kertabumi.
Diduga, pemanggilan Sirung dan pejabat di lingkungan Kabupaten Karawang ini guna menyelisik soal rencana pembangunan mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Diketahui, perusahaan itu hendak membangun mal dan tengah mengajukan surat permohonan pemanfaatan lingkungan (SPPL).
Saat mengajukan SPPL ini, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi. Namun, Ade menampik disebut memeras. Sebaliknya, Ade menyebut izin tidak diberikan kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu karena akan membikin macet Karawang.
Ade kemudian meminta PT Tatar Kertabumi membangun atau memperlebar Jembatan Citarum guna mengurangi kemacetan tersebut. Namun, permintaan itu belum disetujui. Ade bersama Nurlatifah pun kemudian diduga memeras perusahaan tersebut.
Pemerasan yang dilakukan Ade terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, akhir Juli lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana.
medcom.id, Karawang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sirung Sihombing selaku Direktur PT Daya Boho Mandiri dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi, Selasa (12/8/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS dan N," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa siang.
Bersama Sirung, KPK memanggil Unang Saepudin selaku Camat Karawang Barat, Andi Bakti selaku Kepala Kantor Pertanahan Karawang Barat, dan Agus Effendi selaku staf kantor Pertanahan Karawang Barat. "Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka AS dan N," imbuh dia.
PT Daya Boho Mandiri merupakan perusahaan konstruksi yang berkantor di Ciracas, Jakarta Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Perusahaan itu diduga merupakan kontraktor dalam pembangunan mal yang akan dibangun PT Tatar Kertabumi.
Diduga, pemanggilan Sirung dan pejabat di lingkungan Kabupaten Karawang ini guna menyelisik soal rencana pembangunan mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Diketahui, perusahaan itu hendak membangun mal dan tengah mengajukan surat permohonan pemanfaatan lingkungan (SPPL).
Saat mengajukan SPPL ini, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi. Namun, Ade menampik disebut memeras. Sebaliknya, Ade menyebut izin tidak diberikan kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu karena akan membikin macet Karawang.
Ade kemudian meminta PT Tatar Kertabumi membangun atau memperlebar Jembatan Citarum guna mengurangi kemacetan tersebut. Namun, permintaan itu belum disetujui. Ade bersama Nurlatifah pun kemudian diduga memeras perusahaan tersebut.
Pemerasan yang dilakukan Ade terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, akhir Juli lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)