Komjen Budi Waseso -- MI/Mohamad Irfan
Komjen Budi Waseso -- MI/Mohamad Irfan

Komjen Budi: LHKPN Itu Awal Pencegahan

Githa Farahdina • 14 Juli 2016 16:54
medcom.id, Jakarta: Komjen Budi Waseso mendukung arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mewajibkan perwira Polri menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Komjen Budi menyebut, LHKPN adalah kewajiban.
 
"Itu awal dari pencegahan (korupsi)," tegas Komjen Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
 
Namun, Komjen Budi memberi catatan penting agar pelaksanaan program Tito itu berjalan lancar. Aturan terkait kewajiban yang harus dilaksanakan beserta sanksinya harus jelas.

"Supaya betul-betul itu dilaksanakan. Jangan hanya seperti wacana yang akhirnya tidak bermakna apa-apa," ucap dia.
 
Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengaku sudah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, Komjen Budi tak bisa menjawab kapan terakhir kali LHKPN diserahkan.
 
"Saya lupa," ujar mantan Kapolda Gorontalo ini.
 
Sebelumnya, Jenderal Tito menyatakan petinggi Polri wajib menyerahkan LHKPN. Ia mengaku telah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.
 
Sanksi bisa berupa tidak boleh promosi, tidak boleh sekolah, atau dimutasi. Sistem hukum terkait kewajiban penyerahan LHKPN juga telah disiapkan, salah satunya melibatkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan