medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp67,1 miliar hasil penjualan narkoba kurun waktu 2014-2016. Bandar narkoba mengubah keuntungan dari bisnis narkoba dengan membeli rumah, mobil, tanah, dan perhiasan.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan BNN wajib menyidik TPPU dari tindak pidana narkoba. Kebijakan Kepala BNN Komjen Budi Waseso bahwa setiap kejahatan narkoba diikuti dengan pengungkapan TPPU.
"Kami sudah sita Rp67,1 miliar, terdiri dari rumah, mobil, tanah, perhiasan, surat berharga, uang simpanan di bank dan uang tunai," kata Arman di Kantor BNN, Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Rp67,1 miliar tersebut merupakan hasil penangkapan lima bandar narkoba.
Pada 19 Maret 2016, BNN menangkap Fakhrurazy dengan barang bukti 11 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi. BNN menyita aset Fakhrurazy diduga dari penjualan narkoba senilai Rp16 miliar.
14 Januari 2014, BNN mengungkap TPPU jaringan Gunawan Prasetio dengan total aset yang disita sebesar Rp17 miliar. Gunawan diduga terkait jaringan narkoba Poni Chandra.
1 April 2016, BNN menangkap Togiman alias Toge dan menyita aset senilai Rp17,6 miliar. Toge diduga berkaitan dengan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang diduga menerima Rp10 miliar dari sindikat narkoba.
Rumah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis di Jalan Tuasan Medan, Sumatera Utara. BNN menangkap Ichwan Lubis dengan dugaan menerima suap Rp2,3 miliar dari bandar narkoba. Antara Foto/Irsan Mulyadi
2 Juli 2015, BNN menangkap Suwandar alias Koko dengan barang bukti sabu 2,2 kilogram. BNN menyita asetnya senilai Rp4,6 miliar.
Lalu pada 13 Oktober 2015, BNN menangkap Ananta Lainggara alias Alvin Jayadi dan menyita asetnya senilai Rp6 miliar.
BNN juga menangkap bandar narkoba Poni Chandra. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi Poni sebesar Rp3,6 triliun. Namun, hasil penyelidikan BNN transaksi Poni hanya Rp2,8 triliun.
BNN belum menyita aset Poni tersebut karena mengalir ke luar negeri, antara lain ke 32 bank dan perusahaan. Menurut Arman, penyidikan aset Poni butuh waktu lama.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="id"><p lang="in" dir="ltr"><a href="https://twitter.com/Aviani_MetroTV">@Aviani_MetroTV</a> Wawancara dengan Bandar Narkoba <a href="https://t.co/VvS14XFqN2">pic.twitter.com/VvS14XFqN2</a></p>— Raja YakinSimatupang (@yakinsimatupang) <a href="https://twitter.com/yakinsimatupang/status/763920440108560384">12 Agustus 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Pengungkapan TPPU bandar narkoba salah satu upaya memutus rantai perdagangan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyampaikan, bandar narkoba banyak yang mengaburkan keuntugan bisnis narkoba dengan pencucian uang.
Sedangkan Kepala Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi menyampaikan nilai TPPU dari bisnis narkoba melebihi TPPU hasil korupsi. TPPU kasus narkotika berkaitan dengan pendanaan jaringan terorisme.
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp67,1 miliar hasil penjualan narkoba kurun waktu 2014-2016. Bandar narkoba mengubah keuntungan dari bisnis narkoba dengan membeli rumah, mobil, tanah, dan perhiasan.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan BNN wajib menyidik TPPU dari tindak pidana narkoba. Kebijakan Kepala BNN Komjen Budi Waseso bahwa setiap kejahatan narkoba diikuti dengan pengungkapan TPPU.
"Kami sudah sita Rp67,1 miliar, terdiri dari rumah, mobil, tanah, perhiasan, surat berharga, uang simpanan di bank dan uang tunai," kata Arman di Kantor BNN, Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Rp67,1 miliar tersebut merupakan hasil penangkapan lima bandar narkoba.
Pada 19 Maret 2016, BNN menangkap Fakhrurazy dengan barang bukti 11 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi. BNN menyita aset Fakhrurazy diduga dari penjualan narkoba senilai Rp16 miliar.
14 Januari 2014, BNN mengungkap TPPU jaringan Gunawan Prasetio dengan total aset yang disita sebesar Rp17 miliar. Gunawan diduga terkait jaringan narkoba Poni Chandra.
1 April 2016, BNN menangkap Togiman alias Toge dan menyita aset senilai Rp17,6 miliar. Toge diduga berkaitan dengan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang diduga menerima Rp10 miliar dari sindikat narkoba.

Rumah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis di Jalan Tuasan Medan, Sumatera Utara. BNN menangkap Ichwan Lubis dengan dugaan menerima suap Rp2,3 miliar dari bandar narkoba. Antara Foto/Irsan Mulyadi
2 Juli 2015, BNN menangkap Suwandar alias Koko dengan barang bukti sabu 2,2 kilogram. BNN menyita asetnya senilai Rp4,6 miliar.
Lalu pada 13 Oktober 2015, BNN menangkap Ananta Lainggara alias Alvin Jayadi dan menyita asetnya senilai Rp6 miliar.
BNN juga menangkap bandar narkoba Poni Chandra. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi Poni sebesar Rp3,6 triliun. Namun, hasil penyelidikan BNN transaksi Poni hanya Rp2,8 triliun.
BNN belum menyita aset Poni tersebut karena mengalir ke luar negeri, antara lain ke 32 bank dan perusahaan. Menurut Arman, penyidikan aset Poni butuh waktu lama.
Pengungkapan TPPU bandar narkoba salah satu upaya memutus rantai perdagangan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyampaikan, bandar narkoba banyak yang mengaburkan keuntugan bisnis narkoba dengan pencucian uang.
Sedangkan Kepala Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi menyampaikan nilai TPPU dari bisnis narkoba melebihi TPPU hasil korupsi. TPPU kasus narkotika berkaitan dengan pendanaan jaringan terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)