Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito memusnahan produk pangan, obat, dan kosmetik ilegal, Kamis 25 Agustus 2016. Foto: MI/ Bary Fathahilah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito memusnahan produk pangan, obat, dan kosmetik ilegal, Kamis 25 Agustus 2016. Foto: MI/ Bary Fathahilah

Jutaan Obat Ilegal Berefek Halusinasi Disita

Lukman Diah Sari • 06 September 2016 12:15
medcom.id, Jakarta: Berawal dari maraknya kasus kekerasan di sejumlah daerah, polisi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran obat ilegal. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Antam Novambar mengatakan, anggota Bareskrim dan BPOM menelusuri peredaran obat ilegal selama delapan bulan.
 
"Ini bukan temuan kecil, kami kumpulkan dari beragam temuan di seluruh Indonesia, terutama Kalimantan. Sehingga kami dapatkan sekitar 42 juta butir obat ilegal," kata Antam saat konferensi pers bersama BPOM di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
 
Antam menyampaikan, obat ilegal bisa mengakibatkan halusinasi tinggi. Pengakuan para tersangka tindak kekerasan di sejumlah daerah, mereka mengonsumsi obat ilegal sebelum melakukan kejahatan. “Obat ini dijual di warung-warung,” ujar Antam.
 
Hasil penelusuran awal, tim Bareskrim dan BPOM menemukan lima gudang produksi dan distribusi besar di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Balaraja, Banten. Pada 2 September, tim menyita seisi gudang dan menyegel gudang tersebut.
 

 
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, mayoritas temuan Pergudangan Surya Balaraja adalah obat yang menimbulkan efek halusinasi. "Untuk barang bukti kira-kira ada sekitar 42 juta obat ilegal berbagai jenis. Bila disalahgunakan akan membuat halusinasi dan memberi efek berani yang negatif dan kriminal," jelas Penny.
 
Polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus ini. Polisi masih mencari otak pembuat obat ilegal dengan memeriksa 15 saksi. “Kami akan kembangkan di seluruh Nusantara,” kata Penny.
 
Tak hanya obat ilegal, saat penggerebekan tim pun menemukan obat tradisonal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya. Produk tersebut diberi merek Pa'e, African Black Ant, New Anrant, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu.
 
“Produk itu adalah produk tanpa izin edar atau izin edar fiktif dan telah masuk daftar public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat sildenafil sitray yang disalahgunakan sebagai obat kuat pria yang mematikan," kata Penny.
 
Dari lima gudang di Balaraja, tim gabungan menyita alat-alat produksi obat ilegal yakni mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu, tim menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, obat jadi, dan obat tradisional siap edar bernilai lebih dari Rp30 miliar.
 
"Terkait dengan peraturan yang dilanggar, yakni Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ucapnya.
 
Penny mengimbau pelaku usaha dan masyarakat bertindak bila menemukan kegiatan mencurigakan di wilayahnya. "Laporkan ke BPOM. Masyarakat harus cerdas, pastikan kemasan (obat) baik, memiliki izin edar, tidak melebihi kedaluarsa, dan belilah di sarana resmi," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan