medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan memberikan sejumlah rekomendasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta mengharuskan membayar indikasi kerugian keuangan negara sejumlah Rp191 miliar. Rekomendasi terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan RS. Sumber Waras.
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut, Pemprov harus menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan. Kendati demikian, Pemprov bisa menolak.
"Pihak yang diberikan rekomendasi, jika tidak setuju, semestinya dapat melakukan upaya hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Tarko pada Metrotvnews.com, Senin (20/6/2016).
Berdasarkan UU terkait tindaklanjut dari hasil pemeriksaan BPK, Tarko menyebut pihak yang diperiksa bisa melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang ada misal di PTUN, Pengadilan Negeri atau Mahkamah Konstitusi.
Tapi kata dia, pihak yang diperiksa wajib melaksanakan rekomendasi. Apalagi pelaksanaan rekomendasi untuk memulihkan kerugian.
"Ya memang dalam UU dinyatakan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Artinya rekomendasi tersebut harus dilakukan," ujar Tarko.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan memberikan sejumlah rekomendasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta mengharuskan membayar indikasi kerugian keuangan negara sejumlah Rp191 miliar. Rekomendasi terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan RS. Sumber Waras.
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut, Pemprov harus menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan. Kendati demikian, Pemprov bisa menolak.
"Pihak yang diberikan rekomendasi, jika tidak setuju, semestinya dapat melakukan upaya hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Tarko pada Metrotvnews.com, Senin (20/6/2016).
Berdasarkan UU terkait tindaklanjut dari hasil pemeriksaan BPK, Tarko menyebut pihak yang diperiksa bisa melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang ada misal di PTUN, Pengadilan Negeri atau Mahkamah Konstitusi.
Tapi kata dia, pihak yang diperiksa wajib melaksanakan rekomendasi. Apalagi pelaksanaan rekomendasi untuk memulihkan kerugian.
"Ya memang dalam UU dinyatakan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Artinya rekomendasi tersebut harus dilakukan," ujar Tarko.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)