Pertemuan KPK dan BPK Senin (20/6/) - ANT/Hafidz Mubarak A.
Pertemuan KPK dan BPK Senin (20/6/) - ANT/Hafidz Mubarak A.

Tak Setuju Rekomendasi BPK, Pemprov DKI Bisa Lakukan Upaya Hukum

Renatha Swasty • 21 Juni 2016 07:46
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan memberikan sejumlah rekomendasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta mengharuskan membayar indikasi kerugian keuangan negara sejumlah Rp191 miliar. Rekomendasi terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan RS. Sumber Waras. 
 
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyebut, Pemprov harus menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan. Kendati demikian, Pemprov bisa menolak. 
 
"Pihak yang diberikan rekomendasi, jika tidak setuju, semestinya dapat melakukan upaya hukum sesuai mekanisme dan ketentuan  yang berlaku," ujar Tarko pada Metrotvnews.com, Senin (20/6/2016). 

Berdasarkan UU terkait tindaklanjut dari hasil pemeriksaan BPK, Tarko menyebut pihak yang diperiksa bisa melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang ada misal di PTUN, Pengadilan Negeri atau Mahkamah Konstitusi. 
 
Tapi kata dia, pihak yang diperiksa wajib melaksanakan rekomendasi. Apalagi pelaksanaan rekomendasi untuk memulihkan kerugian. 
 
"Ya memang dalam UU dinyatakan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Artinya rekomendasi tersebut harus dilakukan," ujar Tarko.  
 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang  Nomor  15 Tahun  2006  tentang  Badan  Pemeriksa  Keuangan,  jika terjadi  kerugian  negara/daerah,  maka  harus  dilaksanakan  ganti  rugi sejumlah   uang   atau   barang   yang   harus dikembalikan  kepada  negara/daerah  oleh  seseorang  atau  badan  yang  telah  melakukan perbuatan  melawan  hukum  baik  sengaja  maupun  lalai.
 
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam  Peraturan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Nomor  2  Tahun  2010  tentang Pemantauan Pelaksanaan   Tindak   Lanjut   Rekomendasi   Hasil   Pemeriksaan   Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Di Pasal 3 ayat 3 tindak  lanjut  wajib  disampaikan  kepada BPK paling  lambat  60  hari  setelah  laporan  hasil  pemeriksaan diterima.
 
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila  dalam  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  3 Pejabat  tidak  menindaklanjuti  rekomendasi  tanpa  adanya  alasan  yang  sah,  BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan