Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Amran HI Mustary mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8). Foto: MI/ ROMMY PUJIANTO.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Amran HI Mustary mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8). Foto: MI/ ROMMY PUJIANTO.

Amran Bantah Jadi Aktor Utama Suap

Yogi Bayu Aji • 26 Agustus 2016 07:48
medcom.id, Jakarta: Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary membantah menjadi aktor utama dalam kasus dugaan suap. Dia diketahui menjadi tersangka suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
 
Robinson, pengacara Amran, memaparkan hal ini terlihat dengan perkenalan awal Amran dan Abdul Khoir, yang lebih dulu terjerat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Abdul Khoir yang berinisiatif berkenalan dan mendatangi Amran yang baru saja dilantik sebagai kepala BPJN IX.
 
Abdul perkenalkan diri selaku kontraktor yang selama ini jadi rekanan BPJN IX yang meliputi Maluku dan Maluku Utara, selain itu pada Juli 2015. Amran juga pernah ditawarkan mobil Fortuner dan apartemen oleh Abdul Khoir yang merupakan direktur PT Windu Tunggal Utama, namun hal tersebut ditolak.

"Kedua, tanggal 13 Januari 2016 sebelum OTT (operasi tangkap tangan) DWP (Dewi Whisnu Putranti) dan Khoir, ia sempat menawarkan apartemen di FX Sudirman, namun itu ditolak oleh Amran," kata Robinson dalam keterangannya, Jumat (26/8/2016).
 
Terkait isu ada aliran dana mengalir ke Kemen-PUPR, Amran menyatakan jika dana tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK. "Ini telah dijelaskan oleh klien kami ke penyidik KPK saat jalani pemeriksaan dan pada saat bersaksi di sidang-sidang sebelumnya," lanjut Robinson.
 
Robinson menuturkan, dana yang disebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemen-PUPR Taufik Widjojono telah dijelaskan dan dikembalikan ke Amran. Ada bukti pengembalian dana. "Ini termasuk yang ke Kepala Biro Perencanaan telah dikembalikan," jelas Robinson.
 
Ketika ditanya soal sisa aliran dana USD60 ribu ke direktur jenderal dan US$10 ribu ke beberapa direktur, Robinson tidak memberikan jawaban pasti. Dia tidak membantah ataupun membenarkannya.
 
"Soal itu, nanti kita lihat di persidangan pembuktiannya," ungkap Robinson.
 
Dijelaskan Robinson, sumber uang murni pinjaman yang dilakukan Amran ke pengusaha Aseng sebesar Rp2 miliar. Ini juga telah diakui Aseng saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Abdul Khor.
 
Tujuan peminjaman dana, pada awalnya diperuntukkan sebagai biaya perayaan ulang tahun Kementerian PUPR di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp600 juta sebagaimana proposal ketua panitia.
 
Lalu, bantuan Pesparawi melalui ketua panitia sebesar Rp250 juta dan untuk kegiatan pameran pembangunan pada bulan oktober dan November 2015 sebesar Rp150 juta.
 
"Jadi saya tegaskan, jika Amran bukanlah aktor utama dari kasus itu seperti yang beredar. Kemudian dana-dana yang disebut ke pejabat KemenPUPR semua sudah dijelaskan di muka persidangan,” pungkas Robinson.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan