Ketua BK DPD/A.M. Fatwa (kanan)/ANT/Puspa Perwitasari
Ketua BK DPD/A.M. Fatwa (kanan)/ANT/Puspa Perwitasari

BK DPD Kukuh Praperadilan tak Terkait Pencopotan Irman

Yogi Bayu Aji • 06 Oktober 2016 12:08
medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) A.M. Fatwa kukuh praperadilan yang diajukan Irman Gusman tak berhubungan dengan pencopotannya sebagai Ketua DPD. Irman dicopot karena dianggap melanggar kode etik setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.
 
"(Praperadilan) itu proses peradilan ya. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib. Itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," kata Fatwa saat hendak menjenguk Irman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
 
Fatwa menjelaskan, dia hanya menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk menggelar sidang pleno pelanggaran etik Irman. Hasil pleno menyebut Irman melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan yang ia pegang.

Keputusan memberhentikan Irman, kata dia, telah disampaikan dan ditetapkan dalam rapat sidang paripurna DPD RI, 5 September. Pimpinan DPD akan menyampaikan penetapan tersebut kepada Irman.
 
"Pimpinan DPD akan berkunjung (ke tahanan Irman) hari ini," ujar dia.
 
BK DPD Kukuh Praperadilan tak Terkait Pencopotan Irman
A.M. Fatwa ketika mendatangi KPK/MTVN/Yogi Bayu Aji
 
Fatwa juga membantah adanya silang pendapat antara anggota DPD terkait pemberhentian Irman. Menurut dia, hujan interupsi yang mewarnai rapat paripurna DPD merupakan ungkapan simpati sebagian anggota DPD terhadap pria yang pernah memimpin mereka.
 
"Itu soal yang biasa dalam persidangan, ada yang kurang jelas, kami sudah jelaskan. Setelah jelas semua menerima. Jadi tidak ada yang menolak lagi. Ini bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," jelas dia.
 
Sementara itu, Irman Gusman kukuh tak ingin jabatannya sebagai ketua DPD RI dicopot. Irman meminta DPD menunggu hasil praperadilan sebelum memutuskan pemberhentiannya.
 
"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru praduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum," tegas Irman, kemarin.
 
Irman telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK.
 
Menurut Irman, praperadilan akan menentukan statusnya saat ini. Dia yakin akan memenangkan praperadilan. Pencopotan dari DPD saat ini, dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum baru.
 
"Iya kalau (saya) benar kan, itu menimbulkan komplikasi hukum," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan