Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KPK Masih Dalami Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Juni 2016 02:56
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya penyelidik yang datang ke Kelurahan Cengkareng Barat guna mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Kehadiran penyelidik untuk mengonfirmasi sejumlah data yang ditemukan dalam pengusutan kasus itu.
 
"Mungkin untuk konfirmasi beberapa data, itu memang diminta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) malam.
 
Yuyuk membeberkan, kasus gratifikasi ini bermula dari laporan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta pada awal Januari 2016.  Saat itu, Dinas Perumahan mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar. Fulus itu diduga diterima Dinas Perumahan terkait dengan pembelian lahan.

"Jadi ada pembelian lahan yang sebenarnya lahan Pemprov DKI tapi diakui oleh orang lain dan dibeli dinas (perumahan)," beber dia.
 
Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui perkembang lebih lanjut soal kasus itu, apakah sudah masuk tahap penyelidikan atau belum. Yang pasti, penyelidik kini sudah terjun ke lapangan untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan itu.
 
"Iya masih didalami (kasus pembelian lahan di Cengkareng)," ucap dia.
 
Sebelumnya, Staf Bidang Pemerintah Kelurahan Cengkareng Barat, Sobirin mengakui, sekitar seminggu lalu, tiga institusi, yakni; BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Pemprov DKI mendatangi kelurahan Cengkareng Barat. Kedatangan tiga institusi itu untuk mengambil data terkait pembelian lahan seluas sekira 8,7 hektare.
 
"KPK dan BPK ditemani inspektorat datang ke sini meminjam data soal lahan sengketa, semua diambil termasuk yang asli," ungkap Sobirin di Kantor Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2016).
 
Sobirin mengaku, sempat mempelajari data soal pembelian lahan sengketa di pinggir Jalan Kamal Raya. Dia bilang, ada data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Koen Soekarno dari tahun 2012 sampai 2015.
 
"Saya melihat sendiri PBB atas nama Koen Soekarno. Tapi saya tidak tahu ada sertifikat atas nama Koen Soekarno. Bisa saja kan, ada orang lain yang juga mengklaim dan merasa memiliki lahan yang sama," ujarnya.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, diduga terkait dengan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI. Diduga ada pegawai Dinas Perumahan terlibat dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp648 miliar itu.
 
Pria yang diakrab disapa Ahok mengungkapkan, kasus lahan Cengkareng Barat, berhubungan dengan dana Rp9,6 miliar yang pernah dilaporkan Dinas Perumahan DKI. Saat itu, Kepala Dinas Perumahan DKI mengaku menerima uang yang tak diketahui asal usulnya.
 
"Ini kayaknya ada hubungannya dengan gratifikasi dengan yang dilaporankan dulu ke KPK," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 27 Juni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan