medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya buat berkoordinasi perihal kasus yang belum beres.
"Ya ada beberapa kasus yang memang ditanya, sampai mana," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
Dari banyak kasus yang belum beres salah satunya soal penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Ari mengakui, Jampidsus menanyakan soal kesulitan menggarap kasus itu.
"Seperti misalnya TPPI kesulitannya apa, kita masih menunggu hasil audit dari BPK," ungkap dia.
Ari enggan mengungkap kasus lain yang dibahas kedua institusi. Dia bilang kedatangan Arminsyah sekaligus silaturahmi.
Sekilas soal kasus TPPI, pada Oktober 2008, SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. Adapun kebijakan Jusuf Kalla berlaku mulai awal 2009.
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003.
Bareskrim mengklaim kasus PT TPPI sebagai mega korupsi karena merugikan keuangan negara Rp2 triliun atau USD156 juta.
Terkait kasus itu, tiga orang sudah jadi tersangka mereka adalah mantan Pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
Hingga kini Honggo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia kabur ke Singapura. Sedang dua tersangka lain ditangguhkan penahanannya.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya buat berkoordinasi perihal kasus yang belum beres. 
"Ya ada beberapa kasus yang memang ditanya, sampai mana," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016). 
Dari banyak kasus yang belum beres salah satunya soal penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Ari mengakui, Jampidsus menanyakan soal kesulitan menggarap kasus itu.
"Seperti misalnya TPPI kesulitannya apa, kita masih menunggu hasil audit dari BPK," ungkap dia. 
Ari enggan mengungkap kasus lain yang dibahas kedua institusi. Dia bilang kedatangan Arminsyah sekaligus silaturahmi. 
Sekilas soal kasus TPPI, pada Oktober 2008, SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. Adapun kebijakan Jusuf Kalla berlaku mulai awal 2009. 
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003. 
Bareskrim mengklaim kasus PT TPPI sebagai mega korupsi karena merugikan keuangan negara Rp2 triliun atau USD156 juta. 
Terkait kasus itu, tiga orang sudah jadi tersangka mereka adalah mantan Pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
Hingga kini Honggo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia kabur ke Singapura. Sedang dua tersangka lain ditangguhkan penahanannya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)