medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dengan pengaturan kuota gula impor Bulog ke CV Semesta Berjaya. Padahal sebagai Ketua DPD dia tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Yang diduga melakukan pengaturan tidak melulu punya kewenangan secara langsung, tapi bisa saja menawarkan jasa menjanjikan untuk pengurusan, atau memiliki akses kepada yang punya kewenangan tidak harus dalam posisi sebagai pemilik kewenangan," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, 20 September 2016.
Ketua DPD RI Irman Gusman memasuki mobil tahanan saat keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016). KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor. Foto: MI/Arya Manggala.
(Baca juga: Penangkapan Irman Gusman Dianggap Janggal)
Priharsa mengatakan, langkah KPK menjerat Irman bukan soal nomimal uang suap sebesar Rp100 juta, melainkan jabatannya selaku pimpinan lembaga negara. Itu juga sebagai jawaban KPK atas opini yang disebarkan para pengacara Irman.
"Jadi bukan soal nominalnya. Dasar KPK adalah perbuatan yang bersangkutan (Irman) diduga menerima suap dan itu bertentangan dengan kewajibannya," kata dia.
(Baca juga: Istri Irman Gusman Ceritakan Kronologis Penangkapan Suaminya)
Sebelumnya pengacara Irman, Tommy Singh dan Razman Arief Nasution kerap mempertanyakan tuduhan KPK terhadap kliennya. Mereka menilai penangkapan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) aneh lantaran jabatan Irman Gusman selaku Ketua DPD tidak memiliki pengaruh untuk mengintervensi Kepala Bulog.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dengan pengaturan kuota gula impor Bulog ke CV Semesta Berjaya. Padahal sebagai Ketua DPD dia tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Yang diduga melakukan pengaturan tidak melulu punya kewenangan secara langsung, tapi bisa saja menawarkan jasa menjanjikan untuk pengurusan, atau memiliki akses kepada yang punya kewenangan tidak harus dalam posisi sebagai pemilik kewenangan," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, 20 September 2016.
Ketua DPD RI Irman Gusman memasuki mobil tahanan saat keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016). KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor. Foto: MI/Arya Manggala.
(
Baca juga: Penangkapan Irman Gusman Dianggap Janggal)
Priharsa mengatakan, langkah KPK menjerat Irman bukan soal nomimal uang suap sebesar Rp100 juta, melainkan jabatannya selaku pimpinan lembaga negara. Itu juga sebagai jawaban KPK atas opini yang disebarkan para pengacara Irman.
"Jadi bukan soal nominalnya. Dasar KPK adalah perbuatan yang bersangkutan (Irman) diduga menerima suap dan itu bertentangan dengan kewajibannya," kata dia.
(
Baca juga: Istri Irman Gusman Ceritakan Kronologis Penangkapan Suaminya)
Sebelumnya pengacara Irman, Tommy Singh dan Razman Arief Nasution kerap mempertanyakan tuduhan KPK terhadap kliennya. Mereka menilai penangkapan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) aneh lantaran jabatan Irman Gusman selaku Ketua DPD tidak memiliki pengaruh untuk mengintervensi Kepala Bulog.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)