Deviyanti Rochaeni (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016. Antara Foto/Hafidz Mubarak
Deviyanti Rochaeni (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016. Antara Foto/Hafidz Mubarak

Jamwas Masih Klarifikasi Kasus Dua Jaksa Tertangkap KPK

Renatha Swasty • 14 April 2016 15:11
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum memutuskan sanksi untuk Jaksa Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Fahri Nurmallo. Keduanya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 11 April.
 
Menurut Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono, pihaknya masih memeriksa sesuai prosedur yang ditetapkan. Jaksa maupun petugas tata usaha baik di Kejagung maupun Kejati yang diduga melakukan perbuatan tercela pasti diperiksa dan disanksi sesuai kesalahan.
 
"Mesti harus melakukan satu klarifikasi sejauh mana kebenaran dari yang ada yang berkembang," ujar di Kejaksaan Agung, Kamis (14/4/2016).

Saat ini, kata Widyo, pihak Kejati terus melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan suap penaganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikpr Bandung. Tim klarifikasi dipimpin Inspektur Wilayah III Jawa Barat Sugeng Pujianto.
 
Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, hasil pemeriksaan bakal diketahui. Sanksi akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan.
 
"Nanti tunggu hasil berikutnya," ujar Widyo.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.
 
Penetapan tersnagka kepada kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Dalam operasi itu, KPK menangkap Leni, Deviyanti, dan Ojang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan