medcom.id, Jakarta: Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengaku shock melihat suaminya ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat dirinya sempat dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sebagai rumah tangga kaget kan, shock. Anak saya yang perempuan, yang bungsu shock. Kami ini keluarga baik-baik, saya ini keluarga kejaksaan, tiba-tiba dapat keadaan seperti ini," kata Liestyana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Sebagai ibu rumah tangga, Liestyana mengaku punya hak untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Apalagi selepas suaminya tertangkap, Liestyana harus menjadi kepala keluarga sekaligus ibu rumah tangga.
"Kemudian anak saya juga shock batinnya karena menghadapi ini, kan kasihan anak saya," kata dia.
Liestyana sempat dipanggil dua kali oleh penyidik KPK pada 29 September 2016 dan 5 Oktober 2016. Dia seyogyanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat.
Kasus ini merupakan yang menjerat suaminya dan dua pasangan suami istri yang juga penguusaha, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, dan Memi.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengaku
shock melihat suaminya ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat dirinya sempat dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sebagai rumah tangga kaget kan,
shock. Anak saya yang perempuan, yang bungsu
shock. Kami ini keluarga baik-baik, saya ini keluarga kejaksaan, tiba-tiba dapat keadaan seperti ini," kata Liestyana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Sebagai ibu rumah tangga, Liestyana mengaku punya hak untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Apalagi selepas suaminya tertangkap, Liestyana harus menjadi kepala keluarga sekaligus ibu rumah tangga.
"Kemudian anak saya juga
shock batinnya karena menghadapi ini, kan kasihan anak saya," kata dia.
Liestyana sempat dipanggil dua kali oleh penyidik KPK pada 29 September 2016 dan 5 Oktober 2016. Dia seyogyanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat.
Kasus ini merupakan yang menjerat suaminya dan dua pasangan suami istri yang juga penguusaha, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, dan Memi.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)