Jakarta: Partai Demokrat masih berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Demokrat yakin peta kontestasi koalisi akan berubah jika gugatan itu dikabulkan.
"Meski sangat berat. Tapi andaikata tuhan beri hidayah pada para hakim MK untuk terima gugatan presidential threshold dan dikatakan logikanya 0 persen itu Alhamdulillah," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Juli 2018.
Partai Demokrat tak hanya berharap terhadap gugatan uji materi ambang batas presiden itu. Partai besutan SBY itu terus menjalin komunikasi dengan partai lain, seperti Partai Gerindra.
Jika gugatan uji materi dikabulkan, Partai Demokrat akan semakin mudah berkomunikasi dengan partai lain. Apalagi, MK sedang menangani uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
"Bisa ubah konstelasi yang ada. Apalagi ada gugatan pak JK," pungkasnya.
Sebanyak 12 tokoh kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon berharap gugatan ini dapat segera diputus.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai salah satu pemohon berharap perkara ini sudah diputus sebelum pembukaan pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018.
Jakarta: Partai Demokrat masih berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Demokrat yakin peta kontestasi koalisi akan berubah jika gugatan itu dikabulkan.
"Meski sangat berat. Tapi andaikata tuhan beri hidayah pada para hakim MK untuk terima gugatan presidential threshold dan dikatakan logikanya 0 persen itu Alhamdulillah," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Juli 2018.
Partai Demokrat tak hanya berharap terhadap gugatan uji materi ambang batas presiden itu. Partai besutan SBY itu terus menjalin komunikasi dengan partai lain, seperti Partai Gerindra.
Jika gugatan uji materi dikabulkan, Partai Demokrat akan semakin mudah berkomunikasi dengan partai lain. Apalagi, MK sedang menangani uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
"Bisa ubah konstelasi yang ada. Apalagi ada gugatan pak JK," pungkasnya.
Sebanyak 12 tokoh kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon berharap gugatan ini dapat segera diputus.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai salah satu pemohon berharap perkara ini sudah diputus sebelum pembukaan pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 4-10 Agustus 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)