Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan peringatan kepada Kementerian Pertanian terkait perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Tindakan Kementan yang menyatakan akan mengabaikan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Keperluan Tertentu, tidak bisa dibenarkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang. "Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, seperti dilansir Antara, Jumat, 7 September 2018.
Agus juga mengingatkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan lembaga, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Artinya, semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut.
"Kalau di kementerian jelas pengadaan wajib merujuk pada perpres ini. Kalau membuat aturan sendiri, harusnya aturan yang satu tidak berbenturan dengan aturan yang ada," kata Agus.
Dari persoalan ini, kata dia, KPK harus melihat aturan yang ada dan aturan yang diterapkan. Jika Kementan masih tetap melanjutkan kebijakan tersebut, maka KPK harus memberikan notifikasi atau peringatan.
"Bahwa pengadaan tidak boleh dilakukan dengan mekanisme seperti itu," kata Agus.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi, terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi.
Arsul mengingatkan potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaan kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam perpres.
Mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan perpres memang membenarkan adanya penunjukkan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa yang kondisinya dianggap darurat dan mendesak. Namun, menurutnya, penunjukan langsung tak bisa sembarangan.
“Jadi tetap harus memenuhi syarat-syarat pada perpres," terang Indriyanto.
Menteri Pertanian menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.
Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. "Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami," ujar Amran.
Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.
Ia mengaku diingatkan oleh para Direktur Jenderal Kementan agar berhati-hati dalam melaksanakan perpres itu. "Saya katakan, biarlah saya jadi tumbal kebijakan ini. Biar saya ditangkap KPK. Yang penting bagi saya, produksi pertanian meningkat, petani makmur," kata Amran yang mengaku berkonsultasi dengan KPK untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan peringatan kepada Kementerian Pertanian terkait perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Tindakan Kementan yang menyatakan akan mengabaikan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Keperluan Tertentu, tidak bisa dibenarkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang. "Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, seperti dilansir
Antara, Jumat, 7 September 2018.
Agus juga mengingatkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan lembaga, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Artinya, semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut.
"Kalau di kementerian jelas pengadaan wajib merujuk pada perpres ini. Kalau membuat aturan sendiri, harusnya aturan yang satu tidak berbenturan dengan aturan yang ada," kata Agus.
Dari persoalan ini, kata dia, KPK harus melihat aturan yang ada dan aturan yang diterapkan. Jika Kementan masih tetap melanjutkan kebijakan tersebut, maka KPK harus memberikan notifikasi atau peringatan.
"Bahwa pengadaan tidak boleh dilakukan dengan mekanisme seperti itu," kata Agus.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi, terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi.
Arsul mengingatkan potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaan kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam perpres.
Mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan perpres memang membenarkan adanya penunjukkan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa yang kondisinya dianggap darurat dan mendesak. Namun, menurutnya, penunjukan langsung tak bisa sembarangan.
“Jadi tetap harus memenuhi syarat-syarat pada perpres," terang Indriyanto.
Menteri Pertanian menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.
Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. "Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami," ujar Amran.
Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.
Ia mengaku diingatkan oleh para Direktur Jenderal Kementan agar berhati-hati dalam melaksanakan perpres itu. "Saya katakan, biarlah saya jadi tumbal kebijakan ini. Biar saya ditangkap KPK. Yang penting bagi saya, produksi pertanian meningkat, petani makmur," kata Amran yang mengaku berkonsultasi dengan KPK untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)