Jakarta: Terdakwa Fredrich Yunadi berharap kesaksian Setya Novanto bisa mengungkap kasus merintangi penyidikan KTP berbasis elektronik yang menyeretnya. Ia yakin tak bersalah.
"Ya jelas kita mengharapkan (Novanto) akan menceritakan apa yang terjadi," tegas Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Fredrich bersikeras semua tuduhan dan dakwaan jaksa kepadanya fiktif. Ia meyakini peristiwa nahas yang dialami Novanto pada 16 November 2017 murni kecelakaan.
Baca: Novanto dan Istri Bersaksi untuk Fredrich
Ia ngotot tak merekayasa kecelakaan tersebut. Apalagi, polisi sudah menyatakan insiden itu murni kecelakaan, bukan rekayasa seperti yang ditudingkan KPK.
"Masa pernyataan polisi kecelakaan dibilang palsu? Periksa dong polisi! Jangan menekan saya," ucap eks pengacara Novanto itu.
Jaksa sebelumnya mengonfirmasi bakal menghadirkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang lanjutan, Kamis, 3 Mei 2018. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Fredrich Yunadi.
Jaksa juga menghadirkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan dokter spesialis jantung Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen Sherwin Dunda. Ketiganya bakal dimintai keterangan soal kejadian sebelum Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau, 16 November 2017.
Baca: Fredrich Bantah Buat Skenario Novanto Gila
Novanto sempat bersaksi di persidangan dokter Bimanesh Sutarjo. Novanto tak banyak mengingat kronologi pascakecelakaan.
Ia hanya bisa mengingat jelas kejadian sebelum kecelakaan. Ia mengaku sempat pergi ke Sentul, Bogor, saat rumahnya digeledah KPK pada 15 November 2017.
Esok harinya, kecelakaan terjadi. Di sini lah Fredrich dianggap berperan.
Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu KPK lantaran tak memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah.
Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Terdakwa Fredrich Yunadi berharap kesaksian Setya Novanto bisa mengungkap kasus merintangi penyidikan KTP berbasis elektronik yang menyeretnya. Ia yakin tak bersalah.
"Ya jelas kita mengharapkan (Novanto) akan menceritakan apa yang terjadi," tegas Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Fredrich bersikeras semua tuduhan dan dakwaan jaksa kepadanya fiktif. Ia meyakini peristiwa nahas yang dialami Novanto pada 16 November 2017 murni kecelakaan.
Baca: Novanto dan Istri Bersaksi untuk Fredrich
Ia ngotot tak merekayasa kecelakaan tersebut. Apalagi, polisi sudah menyatakan insiden itu murni kecelakaan, bukan rekayasa seperti yang ditudingkan KPK.
"Masa pernyataan polisi kecelakaan dibilang palsu? Periksa dong polisi! Jangan menekan saya," ucap eks pengacara Novanto itu.
Jaksa sebelumnya mengonfirmasi bakal menghadirkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang lanjutan, Kamis, 3 Mei 2018. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Fredrich Yunadi.
Jaksa juga menghadirkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan dokter spesialis jantung Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen Sherwin Dunda. Ketiganya bakal dimintai keterangan soal kejadian sebelum Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau, 16 November 2017.
Baca: Fredrich Bantah Buat Skenario Novanto Gila
Novanto sempat bersaksi di persidangan dokter Bimanesh Sutarjo. Novanto tak banyak mengingat kronologi pascakecelakaan.
Ia hanya bisa mengingat jelas kejadian sebelum kecelakaan. Ia mengaku sempat pergi ke Sentul, Bogor, saat rumahnya digeledah KPK pada 15 November 2017.
Esok harinya, kecelakaan terjadi. Di sini lah Fredrich dianggap berperan.
Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu KPK lantaran tak memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah.
Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)