Solid A.G. divonis di PN Jaksel----MTVN/Arga
Solid A.G. divonis di PN Jaksel----MTVN/Arga

Cabuli Anak Bawah Umur, Solid AG Dipenjara 4 Tahun

Arga sumantri • 15 Desember 2015 16:42
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman empat tahun penjara buat pedangdut Solid A.G. Penyanyi berkepala pelontos ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli anak di bawah umur.
 
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Hakim Ketua I Made Sutisna di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, Jalan Ampera, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
 
Pedangdut Solid A.G. menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual kepada bocah berinisial TAP berusia lima tahun. Pelecehan dilakukan di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 3 Desember 2014. Saat itu, sang bocah sedang mengikuti sang ibu yang bekerja di kantor Solid.
 
Polisi mengamankan dua alat bukti yang ditemukan, yakni celana dalam korban inisial TAP. Selain itu, polisi juga menemukan bercak darah pada celana dalam milik korban.
 
Vonis yang diterima Solid A.G. lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Sebab, Solid didakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mendengar putusan hakim, Solid lewat penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>