Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto bersama para jaksa agung muda, Rabu 30 Desember 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto bersama para jaksa agung muda, Rabu 30 Desember 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

8 Kasus 'Kakap' yang Ditangani Kejagung pada 2015

Lukman Diah Sari • 30 Desember 2015 18:06
medcom.id, Jakarta: Dugaan Setya Novanto meminta saham PT Freeport Indonesia dan proyek lain sangat menyita perhatian publik pada 2015. Selain proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan, masalah ini juga diselidiki Kejaksaan Agung.
 
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini dengan memeriksa rekaman pembicaraan Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat bertemu di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 8 Juni. Hingga sebulan penyelidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.
 
Percobaan korupsi diduga berkaitan dengan perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia yang berakhir pada 2021. Penyidik sudah meminta keterangan 16 orang dari ahli IT, tata negara, pakar hukum pidana, Menteri ESDM Sudirman Said, Komisaris Freeport Indonesia Marzuki Daruzman, dan Maroef.

8 Kasus Kakap yang Ditangani Kejagung pada 2015
Menteri ESDM Sudirman Said di kantor Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Setya Novanto, Senin 7 Desember 2015. Antara Foto/Muhammad Adimaja
 
Jaksa Agung H.M. Prasetyo berharap, pengusutan kasus ini bisa menjadi efek kejut agar pejabat baik di eksekutif dan legislatif tidak coba-coba korupsi.
 
8 Kasus Kakap yang Ditangani Kejagung pada 2015
Setya Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dan proyek lain. Antara Foto
 
Selain kasus dugaan percobaan korupsi oleh Novanto, Kejaksaan Agung memproses tujuh kasus 'kakap' lainnya.
 
Perkara korupsi 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kerugian negara diperkirakan Rp1,063 triliun. Proses hukum sembilan terpidana kasus ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
 
Kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Menteri BUMN ini menggugat ke pengadilan atas penetapan status tersangka dan menang, namun Kejaksaan tidak mundur.
 
"Kekalahan di praperadilan tidak akan mengalahkan pengusutan perkara. Kami tetap lakukan proses hukum," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
 
8 Kasus Kakap yang Ditangani Kejagung pada 2015
Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN. Foto: MI/Angga Yuniar

 
Kemudian, kasus penjualan aset Pemerintah Daerah Jawa Timur. Prasetyo mengatakan, kasus ini masih diselidiki Kejaksaan Jawa Timur.
 
Lalu, perkara dugaan korupsi PT Viktoria Sekuritas. Pengusutan kasus ini, menurut Prasetyo, cukup pelik karena orang-orang yang diduga terlibat disentuh.
 
Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara juga jadi perhatian Kejaksaan pada 2015. Tersangka kasus ini adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dalam kasus ini, Prasetyo dan Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung disebut menerima suap.
 
Prasetyo dan Maruli membantah. "Ini bentuk perlawanan koruptor kepada penegak hukum," tegas Prasetyo.
 
Kejaksaan Agung juga menangani perkara dugaan korupsi pada penggalangan aset PT KAI di Medan. Kasus ini masih dalam proses meski terhambat di pengadilan. Tapi, Prasetyo menyakini, ada korupsi di proyek tersebut.
 
Perhatian Kejaksaan Agung juga fokus pada perkara dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 (sekarang bernama Smartfren). Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT Mobile 8 dan salah satu distributor di Surabaya.
 
Prasetyo mengatakan, pada 2016 kasus-kasus tersebut tetap menjadi prioritas penyidik Kejaksaan untuk segera diselesaikan. "Kami tidak pernah takut," ujar dia.
 
(Video: Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp604 Miliar Sepanjang 2015)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan