medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meminta bantuan sejumlah pihak untuk menangkap La Nyalla Mattaliti yang dikabarkan telah berada di luar negeri. Kejaksaan Agung yakin, cepat atau lambat La Nyalla pasti kembali ke tanah air.
"Saya rasa enggak kuat juga dia lama-lama di luar negeri. Pasti pulang dia, paling dia tunggu putusan praperadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Arminsyah mengatakan, Kejaksaan Agung akan membantu Kejati Jawa Timur untuk menghadirkan La Nyalla. Ia pun membantah Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim kecolongan dengan kepergian La Nyalla.
Kata dia, permintaan pencekalan La Nyalla dikeluarkan sebelum mantan Ketua PSSI itu bertolak ke Singapura.
"Sebelum dicekal dia pergi," kata dia.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Dia diduga menggunakan sebagian dana atau sekitar Rp5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menambahkan tim kejaksaan sudah mendatangi kediaman La Nyalla di kawasan Kertjaya Indah dan Kantor Kadin Jatim. Rumah tinggal La Nyalla di Ibu Kota bahkan didatangi, tetapi petugas tetap tidak menemukan tersangka.
"Karena itu, cukup alasan bagi kami untuk memasukkan tersangka ke DPO," ujar Romy.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui pihaknya tidak dapat mengantisipasi perginya La Nyalla ke luar negeri. "Mana bisa kami antisipasi? Untuk mencekal orang harus ada permintaan. Apakah dari BNN, BNPT, Polri, atau kejaksaan. Kalau tidak ada, walaupun kami tahu dia bermasalah, tetap tidak boleh dilarang."
KPK telah menyupervisi kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang membelit La Nyalla. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam kedua kasus tersebut, La Nyalla diduga terlibat. "Pada kasus dana hibah dia menjadi tersangka. Untuk kasus proyek Rumah Sakit Unair, hingga kini KPK masih mengumpulkan bukti yang dapat menjerat La Nyalla," kata Agus.
Penyidik KPK pernah menggeledah Kantor PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk Divisi Operasi III di Juanda Busines Center Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair tahap I dan II pada 2010.
Agus Rahardjo mengemukakan, selain memberikan supervisi atas kedua kasus itu, pihaknya memperkirakan masih ada kasus lain yang juga diduga melibatkan La Nyalla.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meminta bantuan sejumlah pihak untuk menangkap La Nyalla Mattaliti yang dikabarkan telah berada di luar negeri. Kejaksaan Agung yakin, cepat atau lambat La Nyalla pasti kembali ke tanah air.
"Saya rasa enggak kuat juga dia lama-lama di luar negeri. Pasti pulang dia, paling dia tunggu putusan praperadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).
Arminsyah mengatakan, Kejaksaan Agung akan membantu Kejati Jawa Timur untuk menghadirkan La Nyalla. Ia pun membantah Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim kecolongan dengan kepergian La Nyalla.
Kata dia, permintaan pencekalan La Nyalla dikeluarkan sebelum mantan Ketua PSSI itu bertolak ke Singapura.
"Sebelum dicekal dia pergi," kata dia.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Dia diduga menggunakan sebagian dana atau sekitar Rp5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menambahkan tim kejaksaan sudah mendatangi kediaman La Nyalla di kawasan Kertjaya Indah dan Kantor Kadin Jatim. Rumah tinggal La Nyalla di Ibu Kota bahkan didatangi, tetapi petugas tetap tidak menemukan tersangka.
"Karena itu, cukup alasan bagi kami untuk memasukkan tersangka ke DPO," ujar Romy.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui pihaknya tidak dapat mengantisipasi perginya La Nyalla ke luar negeri. "Mana bisa kami antisipasi? Untuk mencekal orang harus ada permintaan. Apakah dari BNN, BNPT, Polri, atau kejaksaan. Kalau tidak ada, walaupun kami tahu dia bermasalah, tetap tidak boleh dilarang."
KPK telah menyupervisi kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang membelit La Nyalla. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam kedua kasus tersebut, La Nyalla diduga terlibat. "Pada kasus dana hibah dia menjadi tersangka. Untuk kasus proyek Rumah Sakit Unair, hingga kini KPK masih mengumpulkan bukti yang dapat menjerat La Nyalla," kata Agus.
Penyidik KPK pernah menggeledah Kantor PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk Divisi Operasi III di Juanda Busines Center Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair tahap I dan II pada 2010.
Agus Rahardjo mengemukakan, selain memberikan supervisi atas kedua kasus itu, pihaknya memperkirakan masih ada kasus lain yang juga diduga melibatkan La Nyalla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)