Kuasa hukum guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong, Patra M Zen. Foto: MTVN/Meilikhah
Kuasa hukum guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong, Patra M Zen. Foto: MTVN/Meilikhah

Terpidana JIS akan Berjuang di PK Lewat Rekam Medik

Meilikhah • 26 Februari 2016 18:41
medcom.id, Jakarta: Dua terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta Intercultural School (JIS)--dahulu Jakarta International School--berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung. Salah satu novum yang akan diajukan adalah rekam medik korban berinisial MAK yang diperiksa di sebuah klinik di Belgia.
 
"Ibu dari MAK kami tahu semalam, ternyata memeriksakan anaknya di klinik di Belgia. Hasilnya negatif, si anak tidak mengalami atau menderita penyakit seksual apa pun. Kami sedang mengupayakan hasil medis Belgia, untuk bukti baru PK," kata kuasa hukum Ferdinand Tjong dan Neil Bentleman, Patra M Zen, di Bangi Kopitiam SCBD Lot 6 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
 
Patra mengatakan, informasi ibu MAK melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anaknya berasal dari seorang jurnalis Kanada yang melakukan investigasi kasus itu. Patra menyebut, pemeriksaan kesehatan MAK dilakukan pada Oktober 2015 di sebuah klinik di Belgia.

"Berati (pemeriksaan) setelah putusan tingkat banding dan ternyata hasilnya negatif. Ini yang kami sampaikan, kami upayakan untuk dapat supaya bisa dimasukan bukti peninjauan kembali," jelas Patra.
 
Patra berkeyakinan Neil Bentleman dan Ferdinand Tjong tak bersalah dan tak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Terlebih, dengan adanya fakta rekam medik yang mengatakan, MAK tak mengalami kekerasan seksual seperti apa yang dituduhkan kepada dua kliennya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan