Pengacara, Otto Cornelis Kaligis (tengah) saat ditahan KPK--Vitalis Yogi/Antara
Pengacara, Otto Cornelis Kaligis (tengah) saat ditahan KPK--Vitalis Yogi/Antara

Kaligis Korbankan Anakbuah Beri Uang Suap Buat Hakim

Renatha Swasty • 29 September 2015 01:56
medcom.id, Jakarta: M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry mengaku disuruh memberikan dua buah amplop pada Hakim PTUN Medan oleh bosnya Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Gerry mengaku sudah menolak tetapi dipaksa untuk memberikan amplop.
 
Kejadian itu beber Gerry terjadi pada 5 Juli, saat itu Hakim Dermawan Ginting yang menjadi salah satu hakim anggota dalam sidang gugatan di PTUN Medan meminta bertemu Kaligis. Kemudian, ia bersama Kaligis dan seorang rekannya Indah Triachyuni mendatangi PTUN Medan.
 
Ketika menunggu kedatangan itu, Indah mengeluarkan buku dari tasnya. Di dalam buku itu terselip amplop.

"Waktu dikeluarkan itu saya kira mau dikasih ke pak OC, karena kan pak Dermawan maunya ketemu pak OC. Ternyata saya disuruh turun bawa dua buku di dalamnya ada selipan amplop putih," kata Gerry saat bersaksi buat terdakwa Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015) malam.
 
Saat mengetahui akan disuruh memberikan buku terselip amplop itu, Gerry sempat tak yakin. Apalagi kata dia, dari kejauhan ia melihat mobil sedang mengawasi gerak gerik mereka.
 
"Awalnya saya enggak mau, terus dari jauh saya liat ada Avanza kaya ngintai kita. Saya bilang juga ke pak OC, pak kayaknya kita lagi diintai cuma Indah bilang 'ah becanda aja lo Ger'. Pak OC juga bilang 'ini tugas mulia'," beber Gerry.
 
Lantaran dipaksa, ia kemudian memberanikan diri turun dari mobil dan menemui Hakim Dermawan Ginting. Ia menyerahkan buku serta amplop yang terselip di dalamnya. Dalam penyerahan itu ada pula Hakim Amir Fauzi.
 
"Saat serahkan itu saya bilang ke pak Dermawan, pak OC ada di dalam, terus kata dia enggak usah enggak usah," beber Gerry.
 
Usai pemberian uang itu, ketiganya lantas pergi dari lingkungan PTUN Medan. Di dalam mobil, beber Gerry, Kaligis sempat menitipkan dua amplop lagi. Namun amplop itu baru diberikan pada 6 Juli, untuk panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pada 9 Juli saat Gerry tertangkap tangan memberikan uang untuk Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
 
Ketika ditanya Ketua Hakim Sumpeno perihal isi dalam amplop, Gerry menduga amplop berisi uang. "Saya menduganya itu uang," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan