Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3/2016). Foto: MTVN/Meilikhah
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3/2016). Foto: MTVN/Meilikhah

Hadapi Vonis, Gatot Pujo Berharap Keajaiban

Meilikhah • 14 Maret 2016 15:39
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, mengharapkan ada keajaiban saat sidang pembacaan putusan hari ini. Mereka berharap bebas dari segala dakwaan.
 
"Kita pasrahkan semuanya dan berharap keajaiban. Semoga bebas dan seringan-ringannya," kata Gatot, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
 
Gatot mengaku cukup risau dan khawatir menghadapi kemungkinan terburuk akan vonis hakim. Terutama terhadap Evy yang terus mendampingi dan membantunya dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintahan hingga duduk di kursi pesakitan.

"Beliau yang pontang-panting, membantu dalam banyak hal, persoalan-persoalan yang saya hadapi. Beliau siang malam bekerja dan membantu saya, tapi malah terseret di kasus saya. Itu yang saya khawatirkan," ungkap Gatot.
 
Meski begitu, Gatot yakin majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri bahwa dirinya dan Evy tak terlibat langsung dengan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Dengan proses yg berjalan, mudah-mudahan mereka mulai mengerti bahwa istri saya dan saya, dalam kasus ini kan tidak ada peran aktif kami," jelasnya.
 
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman berbeda. Jaksa Penuntut Umum masing-masing menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara enam bulan lebih rendah dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.
 
Gatot dan Evy didakwa menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta kepada bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella.
 
Jaksa berkeyakinan Gatot dan Evy bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan