Kejaksaan Agung,--Foto: MI/Mohamad Irfan
Kejaksaan Agung,--Foto: MI/Mohamad Irfan

Novanto Mangkir Pemeriksaan, Pengamat: Kejaksaan Cari Bukti Lain Saja

Renatha Swasty • 19 Januari 2016 13:54
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Rencananya, Kejagung bakal memanggil Novanto lagi besok setelah minggu lalu mangkir dari panggilan pertama.
 
Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda menjelaskan, dalam KUHAP tidak ada kewenangan penyelidik memanggil siapapun bila satu kasus masih dalam tahap penyelidikan. Yang ada kata dia permintaan keterangan dalam bentuk undangan.
 
"Kalau undangan pada umumnya orang boleh datang atau tidak. Enggak ada upaya paksa yang dilakukan terhadap undangan itu," jelas Chairul saat dihubungi, Selasa (19/1/2016).

Kendati demikian, penyidik tak perlu patah arang kasus bakal berhenti bila Novanto tak hadir dalam pemeriksaan. Chairul mengatakan, penyidik bisa mencari bukti lain.
 
"Ya kan yang ingin dibuktikan katakanlah peristiwa yang diduga tindak pidana yang mungkin akan ditersangkakan pada Setya Novanto. Kalau itu cari dong buktinya. Cari saja buktinya tapi jangan bergantung pada Setya Novanto," beber Chairul.
 
Novanto kata Chairul, sebagai pihak yang menjadi target tentu tak akan memberikan keterangan apapun. Pasalnya, keterangan yang diberikan tentu bakal merugikan dirinya.
 
"Ya ngapain dia memberikan keterangan yang membuat dia jadi tersangka. Kejaksaan cari bukti lain saja," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan