medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mengaku masih terus berusaha mengundang pengusaha Riza Chalid untuk dimintai keterangannya dalam kasus permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait saham PT Freeport Indonesia.
"Jadi bahasanya bukan dipanggil tapi mengundang. Sampai saat ini penyidik masih mencoba untuk mengundang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto kepada Metrotvnews.com, Selasa (20/3/2016).
Hingga saat ini, Kejagung belum menjelaskan keberadaan Riza. Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga masih memerlukan keterangan Setya Novanto. Sayangnya, Novanto dianggap sudah pernah dimintai keterangan sehingga belum ada rencana lanjutan politikus Golkar itu akan kembali dipanggil penyidik.
Hingga kini, perkara permufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto di Kejaksaan Agung masih berstatus penyelidikan. Belum ada peningkatan status kendati Kejagung telah mengantongi bukti dan keterangan saksi, termasuk keterangan Novanto.
Diketahui, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Di antaranya, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR Winantuningtyastiti, hingga Sekretaris Pribadi Setya Novanto.
Dalam beberapa kesempatan, Kejagung menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut pihaknya masih menunggu keterangan pengusaha Riza Chalid yang ikut dalam pertemuan.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mengaku masih terus berusaha mengundang pengusaha Riza Chalid untuk dimintai keterangannya dalam kasus permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait saham PT Freeport Indonesia.
"Jadi bahasanya bukan dipanggil tapi mengundang. Sampai saat ini penyidik masih mencoba untuk mengundang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto kepada
Metrotvnews.com, Selasa (20/3/2016).
Hingga saat ini, Kejagung belum menjelaskan keberadaan Riza. Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga masih memerlukan keterangan Setya Novanto. Sayangnya, Novanto dianggap sudah pernah dimintai keterangan sehingga belum ada rencana lanjutan politikus Golkar itu akan kembali dipanggil penyidik.
Hingga kini, perkara permufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto di Kejaksaan Agung masih berstatus penyelidikan. Belum ada peningkatan status kendati Kejagung telah mengantongi bukti dan keterangan saksi, termasuk keterangan Novanto.
Diketahui, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Di antaranya, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR Winantuningtyastiti, hingga Sekretaris Pribadi Setya Novanto.
Dalam beberapa kesempatan, Kejagung menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut pihaknya masih menunggu keterangan pengusaha Riza Chalid yang ikut dalam pertemuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)