Jakarta: Terdakwa kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Imam Nahrawi berharap pengajuan sebagai justice collaborator (JC) diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Imam berjanji mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa kepadanya.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut Umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini. Dan saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," ucap Imam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui video teleconference, Jumat, 19 Juni 2020.
Imam juga meminta hakim yang menangani perkaranya tidak mencabut hak politiknya. Eks Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu masih ingin berkiprah di dunia politik.
(Baca: Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat Sebagai Tersangka)
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Imam Nahrawi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik.
Imam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan amar tuntutan, Jumat, 12 Juni 2020.
Jakarta: Terdakwa kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Imam Nahrawi berharap pengajuan sebagai
justice collaborator (JC) diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Imam berjanji mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa kepadanya.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut Umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini. Dan saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia kabulkan saya sebagai
justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," ucap Imam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui video teleconference, Jumat, 19 Juni 2020.
Imam juga meminta hakim yang menangani perkaranya tidak mencabut hak politiknya. Eks Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu masih ingin berkiprah di dunia politik.
(Baca:
Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat Sebagai Tersangka)
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Imam Nahrawi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik.
Imam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan amar tuntutan, Jumat, 12 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)