Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Edy Rahmayadi

Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2020 12:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima berkas laporan dugaan korupsi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Mantan Pangkostrad itu dilaporkan oleh sekelompok warga Sumatera Utara. 
 
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2020.
 
Ali mengungkapkan, surat tersebut dilayangkan ke KPK Kamis, 13 Februari 2020. Namun, sejauh ini KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut.

KPK merahasiakan nama pelapor, begitu pula dengan terlapor. "Serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," ujar Ali.
 
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Edy Rahmayadi
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri Foto:Medcom.id/ Arga Sumantri
 
Informasi yang dihimpun, Edy Rahmayadi dilaporkan sejumlah warga Sumatera Utara. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dituding terjerat rasuah terkait penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
 
Edy merasa geram karena merasa nama baiknya tercemar. Dia berencana melaporkan balik  warga yang melaporkan dugaan rasuahnya ke KPK. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan