Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 66 persen aset pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah belum bersertifikat. Hal ini bisa menimbulkan tindakan korupsi yang dilakukan aparat jika terus dibiarkan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan perlu ada kerja sama antarlembaga untuk mengaktifkan 66 persen aset di Jawa Tengah yang tak bersertifikat. KPK berkoordinasi dengan pemda Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengatasi permasalahan itu.
“Oleh karena itu, kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait, menjadi penting. Supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat,” kata Nawawi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa, 14 Juli 2020.
Berdasarkan catatan KPK sejak 2019 sampai Juni 2020, ada sebanyak 36,019 bidang tanah milik pemda Jawa Tengah yang sudah bersertifikat. Sedangkan, dalam kurun Januari 2020 sampai Juni 2020 ada 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp1.2 triliun.
KPK juga menerima laporan sebanyak 609 bidang tanah dari total 1.340 berkas aset PT PLN yang bersertifikat. Itu, kata Nawawi, tercatat untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 500 kV jalur utara Jawa PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II.
Atas dasar itu, KPK membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda Jawa Tengah dan Kantor BPN setempat. Hal ini dinilai ampuh untuk pengurusan sertifikasi tanah aset milik pemda Jawa Tengah.
“Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi, dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020,” ujar Nawawi.
Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aset yang dimubazirkan berpotensi disalahgunakan. Dia berharap pembentukan tim ini bisa membuat aset daerahnya bisa dimanfaatkan dengan tepat.
“Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang, dengan nilai Rp13,4 triliun. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.770 belum bersertifikat, yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan,” ucap Ganjar.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan sertifikasi untuk keseluruhan bidang tahan milik pemda Jawa Tengah tidak mudah. Perlu koordinasi yang matang untuk membenahinya.
“Kerumitan dalam perbaikan aset dapat muncul biasanya bila ada keterlibatan oknum orang dalam di BPN, di internal pemda, atau di BUMN itu sendiri. Persoalan bisa meluas menjadi konflik agraria yang memunculkan unsur politik, ekonomi, dan sosial di dalamnya. Kerumitan lainnya adalah waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan relatif lama, yang makin lama, makin rumit,” ujar Surya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 66 persen aset pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah belum bersertifikat. Hal ini bisa menimbulkan tindakan korupsi yang dilakukan aparat jika terus dibiarkan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan perlu ada kerja sama antarlembaga untuk mengaktifkan 66 persen aset di Jawa Tengah yang tak bersertifikat. KPK berkoordinasi dengan pemda Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengatasi permasalahan itu.
“Oleh karena itu, kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait, menjadi penting. Supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat,” kata Nawawi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa, 14 Juli 2020.
Berdasarkan catatan KPK sejak 2019 sampai Juni 2020, ada sebanyak 36,019 bidang tanah milik pemda Jawa Tengah yang sudah bersertifikat. Sedangkan, dalam kurun Januari 2020 sampai Juni 2020 ada 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp1.2 triliun.
KPK juga menerima laporan sebanyak 609 bidang tanah dari total 1.340 berkas aset PT PLN yang bersertifikat. Itu, kata Nawawi, tercatat untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 500 kV jalur utara Jawa PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II.
Atas dasar itu, KPK membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda Jawa Tengah dan Kantor BPN setempat. Hal ini dinilai ampuh untuk pengurusan sertifikasi tanah aset milik pemda Jawa Tengah.
“Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi, dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020,” ujar Nawawi.
Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aset yang dimubazirkan berpotensi disalahgunakan. Dia berharap pembentukan tim ini bisa membuat aset daerahnya bisa dimanfaatkan dengan tepat.
“Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang, dengan nilai Rp13,4 triliun. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.770 belum bersertifikat, yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan,” ucap Ganjar.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan sertifikasi untuk keseluruhan bidang tahan milik pemda Jawa Tengah tidak mudah. Perlu koordinasi yang matang untuk membenahinya.
“Kerumitan dalam perbaikan aset dapat muncul biasanya bila ada keterlibatan oknum orang dalam di BPN, di internal pemda, atau di BUMN itu sendiri. Persoalan bisa meluas menjadi konflik agraria yang memunculkan unsur politik, ekonomi, dan sosial di dalamnya. Kerumitan lainnya adalah waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan relatif lama, yang makin lama, makin rumit,” ujar Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)