Jakarta: Tim Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menemukan luka memar di kepala hingga punggung dari anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Hasan Apriyadi. Hasan merupakan ABK Kapal Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 118 yang dianiaya hingga tewas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan luka memar yang ada pada tubuh Hasan diakibatkan benda tumpul. Pelaku kekerasan merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun, 50.
"Bibir bagian dalam ada memar, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka, serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2020.
Ferdy mengatakan Hasan telah dilakukan uji covid-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.
Baca: Polisi Tangkap Penganiaya ABK WNI
Sementara itu, penyidik telah memeriksa secara intensif 12 WNI ABK kapal ikan asing China Lu Huang Yuan Yu 117 yang turut menjadi korban. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis, 9 Juli 2020.
"Hasil olah TKP di kapal ikan asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim, dan Agus, bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, jenazah seorang ABK asal Indonesia ditemukan membeku di dalam freezer kapal ikan berbendera Tiongkok. Temuan itu didapati setelah aparat gabungan menangkap dua kapal nelayan berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, di perbatasan Indonesia-Singapura, pada Rabu, 8 Juli 2020.
"Di atas kapal itu ditemukan satu orang WNI meninggal dan WNI lainnya yang bekerja di kapal tersebut," kata Kapolres Karimun, Kepulauan Riau, AKB Muhammad Adenan, Kamis, 9 Juli 2020.
Jakarta: Tim Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menemukan luka memar di kepala hingga punggung dari anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Hasan Apriyadi. Hasan merupakan ABK Kapal Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 118 yang dianiaya hingga tewas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan luka memar yang ada pada tubuh Hasan diakibatkan benda tumpul. Pelaku kekerasan merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun, 50.
"Bibir bagian dalam ada memar, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka, serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2020.
Ferdy mengatakan Hasan telah dilakukan uji covid-19 melalui
polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.
Baca: Polisi Tangkap Penganiaya ABK WNI
Sementara itu, penyidik telah memeriksa secara intensif 12 WNI ABK kapal ikan asing China Lu Huang Yuan Yu 117 yang turut menjadi korban. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis, 9 Juli 2020.
"Hasil olah TKP di kapal ikan asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim, dan Agus, bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, jenazah seorang ABK asal Indonesia ditemukan membeku di dalam
freezer kapal ikan berbendera Tiongkok. Temuan itu didapati setelah aparat gabungan menangkap dua kapal nelayan berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, di perbatasan Indonesia-Singapura, pada Rabu, 8 Juli 2020.
"Di atas kapal itu ditemukan satu orang WNI meninggal dan WNI lainnya yang bekerja di kapal tersebut," kata Kapolres Karimun, Kepulauan Riau, AKB Muhammad Adenan, Kamis, 9 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)