Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Jual Beli Rekening Dianggap Ilegal

Yogi Bayu Aji • 02 Maret 2020 19:55
Jakarta: Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut jual beli rekening perbuatan melanggar hukum. Modus ini kerap digunakan untuk menampung uang ilegal, salah satunya dari perjudian.
 
"Jual beli rekening itu ilegal. Nama yang tertera dalam rekening harus pemiliknya yang akan digunakan," kata Yenti dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2020.
 
Yenti menegaskan masalah ini dalam merespons vonis bebas murni Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap empat terdakwa perjudian: Anjad Fendi Badriawan, Bim Prasetyo, Pipingan Tjok, dan Aditya Wijaya. Vonis diketok palu, Jumat, 21 Februari 2020. 

Amar putusan dibacakan hakim ketua Taufan Mandala dengan hakim Anggota Budiarto. Majelis hakim menilai penjualan rekening Bank Central Asia (BCA) oleh keempat terdakwa bukan tindak pidana.
 
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya meyakini rekening BCA milik keempat terdakwa diperjualkan. Rekening itu diduga dipakai sebagai penampung uang perjudian atau pencucian uang.
 
Dalam rangkaian kasus yang sama, hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka terbukti terlibat dalam kasus pencucian uang dalam sindikat judi daring yang diungkap Polda Metro Jaya.
 
Yenti menilai seharusnya vonis hakim tidak boleh berbeda dengan tindak pidana asal dalam sebuah kasus. Dia mempertanyakan vonis bebas dari PN Jakut.
 
"Kalau money laundry sudah terbukti, tidak mungkin kejahatan asalnya tidak terbukti. Kan money laundry diputus penghukuman tiga tahun. Jadi kan enggak mungkin kejahatan asalnya bebas," kata Yenti.
 
Jual Beli Rekening Dianggap Ilegal
Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih. Medcom.id/Damar Iradat
 
Baca: KPK Bakal Konfirmasi Temuan Rekening Kasino
 
Doktor bidang TPPU pertama di Indonesia ini tidak sepakat jika kasus jual beli rekening bank ini disamakan dengan analogi jual beli mobil. Hal ini sempat diumbar kubu kuasa hukum terdakwa.
 
Eks Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut jual beli rekening sudah biasa dilakukan dalam kejahatan. Untuk itu, dia merasa janggal pelaku dibebaskan hakim, terlebih terdakwa divonis bersalah pada tindak pidana asalnya.
 
"No money laundering without predicate offense, tidak ada TPPU tanpa kejahatan asalnya," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan