Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak pejabat negara yang diduga menerima suap dalam pelarian buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Namun, KPK harus mengantongi bukti terlebih dahulu sebelum bertindak.
"KPK sebagai penegak hukum dalam menangani perkara landasannya adalah adanya bukti-bukti konkret, bukan asumsi semata tanpa data yang jelas," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
KPK meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui ada pejabat yang menerima suap dari Djoko Tjandra. Lembaga Antikorupsi akan menindaklanjuti laporan.
KPK tak segan menindak siapa pun pejabat yang menerima fulus dari Djoko Tjandra. Namun, Ali menyebut tak semua pejabat bisa ditindak KPK.
"Harus dipahami KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 UU KPK," ujar Ali.
Baca: Brigjen Prasetyo Ikut Djoko Tjandra ke Pontianak
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong agar kepolisian melibatkan KPK dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra dalam bentuk joint investigation. Hal itu dinilai perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Djoko Tjandra sangat jelas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak pejabat negara yang diduga menerima suap dalam pelarian buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Namun, KPK harus mengantongi bukti terlebih dahulu sebelum bertindak.
"KPK sebagai penegak hukum dalam menangani perkara landasannya adalah adanya bukti-bukti konkret, bukan asumsi semata tanpa data yang jelas," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
KPK meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui ada pejabat yang menerima suap dari Djoko Tjandra. Lembaga Antikorupsi akan menindaklanjuti laporan.
KPK tak segan menindak siapa pun pejabat yang menerima fulus dari Djoko Tjandra. Namun, Ali menyebut tak semua pejabat bisa ditindak KPK.
"Harus dipahami KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 UU KPK," ujar Ali.
Baca: Brigjen Prasetyo Ikut Djoko Tjandra ke Pontianak
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong agar kepolisian melibatkan KPK dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra dalam bentuk
joint investigation. Hal itu dinilai perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Djoko Tjandra sangat jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)