Politikus PKS Yudi Widiana dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Damar Iradat
Politikus PKS Yudi Widiana dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Damar Iradat

Politikus PKS Gunakan Sandi Juz dan Liqo Saat Terima Suap Rp4 Miliar

Damar Iradat • 06 Desember 2017 19:03
Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dan anggot DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan Eka menggunakan sandi dalam membicarakan uang suap yang akan diberikan oleh Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dua politikus PKS itu menggunakan bahasa Arab sebagai sandinya.
 
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum membeberkan komunikasi keduanya melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015. Kurniawan melaporkan penyerahan komitmen dari Aseng.
 
Baca juga: Yudi Widiana Terima Dakwaan Jaksa

Awalnya, kata jaksa Iskandar Marwanto, Kurniawan Eka sempat bertemu dengan Aseng sekitar awal Mei untuk menyerahkan uang Rp4 miliar. Kemudian, pada 12 Mei 2015, Eka menemui Paroli alias Asep di Pom Bensin Pertamina Tol Bekasi Barat.
 
"Sesuai dengan arahan terdakwa, Kurniawan Eka menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng seluruhnya Rp4 miliar yang dimasukkan ke dalam tas terdakwa melalui Paroli alias Asep," ungkap jaksa Iskandar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
 
Selanjutnya, pada 14 Mei 2015 pukul 12.35, Yudi menerima pesan singkat dari Eka Kurniawan. Berikut komunikasi keduanya yang diungkap dalam dakwaan Aseng dengan sandi berbahasa Arab:
 
Kurniawan: Semalam sudah liqo (bertemu) dengan asp ya.
 
Yudi: Naam, berapa juz?
 
Kurniawan: Sekitar 4 juz lebih campuran
 
Kurniawan: Itu Ikhwah Ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi.
 
Yudi: Naam.. yang pasukan lili belum konek lagi?
 
Kurniawan: Kurniawan sudah respons beberapa. Pekan depan mau dipertemukan lagi sisanya.

 
Keesokan harinya, Yudi menemui Asep di parkiran sebuah apartemen dekat pintu keluar Tol Baros Bandung. Asep kemudian menyerahkan tas berisi uang kepada Yudi.
 
Baca juga: Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar
 
Sebelumnya, Yudi didakwa menerima uang suap sejumlah Rp11,1 miliar. Uang tersebut diterima Yudi setelah memuluskan usulan proyek jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2015 dan 2016.
 
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut telah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Komisaris PT Cahaya Perkasa setelah Yudi menyalurkan usulan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'Program Aspirasi' untuk tahun anggaran 2015.
 
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa telah menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar dan USD214.300 (sekitar Rp2,8 miliar) dan USD 140.000 (sekitar Rp1,8 miliar). Sehingga, total uang yang diterima Yudi setelah mengusulkan 'Program Aspirasi' di tahun anggaran 2015 dan 2016 mencapai Rp11,1 miliar.
 
Uang ini kembali diberikan oleh Aseng agar Yudi kembali mengusulkan 'Program Aspirasi' pada anggaran tahun 2016. Namun, sebelum program ini berjalan, kasus ini terungkap, setelah kolega Yudi di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti ditangkap oleh KPK.
 
Dalam dakwaan pertama, Yudi dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan