Dwi Aryani, penyandang disabilitas--Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli
Dwi Aryani, penyandang disabilitas--Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli

Penyandang Disabilitas Berharap Hakim Adil Putuskan Perkara Etihad Airways

Achmad Zulfikar Fazli • 04 Desember 2017 11:59
Jakarta: Dwi Aryani, penyandang disabilitas, berharap adanya keadilan dalam sidang putusan gugatannya terhadap maskapai Etihad Airways. Gugatan ini akan memasuki sidang putusan siang ini.
 
"Iya, (ini sidang) yang terakhir. Kita berharap dikasih keputusan seadil-adilnya, ditunjukkan lembaga peradikan kita berpihak pada masyarakat yang termarjinalkan. Termasuk saya," kata Dwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin 4 Desember 2017.
 
Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat Etihad, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Hal ini disebabkan dirinya diturunkan dari pesawat Etihad saat akan terbang ke Geneva.

Saat itu, ia menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan.
 
Adapun tuntutan Dwi yakni agar tergugat meminta maaf ke lima media nasional serta meminta ganti rugi materil dan immateril.
 

 
Dwi merasa sangat dirugikan karena tidak bisa berangkat ke Geneva. Saat itu, ia harus menghadiri pelatihan tingkat internasional untuk penyandang disabilitas.
 
Menurut dia, gugatan ini bukan sekadar untuk dirinya bisa berlibur ke luar negeri. Tapi, lanjut dia, untuk pembelajaran bagi maskapai lain agar tidak memandang sebelah mata kaum disabilitas.
 
"Kalau ini berhasil, enggak hanya menggerakkan maskapai udara asing, tapi juga maskapai udara nasional untuk menghormati hak disabilitas," ujar dia.
 
Dalam sidang ini, ia menjelaskan pihaknya sudah mengajukan sejumlah saksi, antara lain ahli dari Ombudsman RI, Kementerian Sosial, Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Human Right Working Group.
 
Ia juga mengaku sudah menghadirkan ahli psikologi untuk menjelaskan pengaruh kasus ini terhadap psikisnya. Apalagi, ia mendapatkan tudingan yang menohok dari kuasa hukum Etihad.
 
Saat sidang jawaban tergugat, kata dia, kuasa hukum Etihad menuding dirinya mencari popularitas dengan melayangkan gugatan. Ia pun mengaku geram dengan tudingan itu.
 
"Saya mempertanyakan populatitas yang mana. Sekarang saya tanya, mau enggak orang itu dikenal sebagai nama, di belakang namanya terus dikasih 'orang yang diturunkan pesawat etihad'. Itu kan popularitas yang negatif. Enggak mau. Ya enggak ada, engggak perlu begitu mencari sensasi. Justru kami sangat kecewa kok manusia enggak ada harganya diperlakukan seperti itu. Seperti barang diseleksi, enggak layak disuruh pergi begitu saja tanpa penjelasan yang pasti," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan