medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap pemerintah tak serius membahas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pasalnya, di rapat kerja (Raker) tingkat I Komisi II terkait penjelasan pemerintah, hanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang hadir.
"Ini kan yang ditunjuk itu Menkumham dan Mendagri, kenapa hanya Menkominfo yang datang?" kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Padahal, kata dia, Perppu Ormas sudah masuk dalam pembahasan di parlemen. Bila sudah begitu, maka seharusnya pemerintah perlu meyakinkan kepada DPR bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah hal penting dan mendesak untuk segera direvisi.
"Tapi, kalau sudah dimulai dengan ketidakseriusan, saya kira ini tanda tanya. Apakah di internal pemerintah mengangap serius enggak? Atau mereka sudah satu suara enggak sih tentang pokok-pokok yang ada di Perppu Ormas?" tuturnya.
Dalam pembahasan Perppu Ormas di DPR, Yandri meminta pemerintah menjelaskan kalimat kegentingan yang memaksa sehingga perppu dikeluarkan.
"Ini pasti pemerintah clear menjelaskan itu. Tapi, kalau tiba-tiba dua menteri enggak hadir, saya kira itu yang sangat disayangkan," keluh Yandri.
Rudiantara meminta maaf atas ketidakhadiran Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly. Keduanya berhalangan hadir lantaran sudah memiliki agenda lain.
"Kami sangat serius, sudah pasti dan saya mohon maaf juga karena pak Menkumham masih di luar negeri, pak Mendagri juga."
"Mohon maaf tak ada maksud tidak serius karena ada kejadian-kejadian di luar kuasa kami, kami mohon maaf," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap pemerintah tak serius membahas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pasalnya, di rapat kerja (Raker) tingkat I Komisi II terkait penjelasan pemerintah, hanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang hadir.
"Ini kan yang ditunjuk itu Menkumham dan Mendagri, kenapa hanya Menkominfo yang datang?" kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Padahal, kata dia, Perppu Ormas sudah masuk dalam pembahasan di parlemen. Bila sudah begitu, maka seharusnya pemerintah perlu meyakinkan kepada DPR bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah hal penting dan mendesak untuk segera direvisi.
"Tapi, kalau sudah dimulai dengan ketidakseriusan, saya kira ini tanda tanya. Apakah di internal pemerintah mengangap serius enggak? Atau mereka sudah satu suara enggak sih tentang pokok-pokok yang ada di Perppu Ormas?" tuturnya.
Dalam pembahasan Perppu Ormas di DPR, Yandri meminta pemerintah menjelaskan kalimat kegentingan yang memaksa sehingga perppu dikeluarkan.
"Ini pasti pemerintah
clear menjelaskan itu. Tapi, kalau tiba-tiba dua menteri enggak hadir, saya kira itu yang sangat disayangkan," keluh Yandri.
Rudiantara meminta maaf atas ketidakhadiran Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly. Keduanya berhalangan hadir lantaran sudah memiliki agenda lain.
"Kami sangat serius, sudah pasti dan saya mohon maaf juga karena pak Menkumham masih di luar negeri, pak Mendagri juga."
"Mohon maaf tak ada maksud tidak serius karena ada kejadian-kejadian di luar kuasa kami, kami mohon maaf," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)