uru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung KPK. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
uru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung KPK. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Hasil Rekomendasi DPP Novel dan Aris Sudah di Pimpinan KPK

Juven Martua Sitompul • 23 Oktober 2017 19:23
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait pelanggaran berat yang dilakukan penyidik Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Namun pimpinan belum dapat menyampaikan hasil rekomendasi tersebut kepada publik.
 
"Isi rekomendasi (DPP) itu belum bisa kami sampaikan karena perlu ditimbang lebih lanjut oleh pimpinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
 
Febri menuturkan bahwa rekomendasi memang sudah diserahkan kepada pimpinan KPK. Rekomendasi itu terkait dengan dua kasus yang masuk kategori pelanggaran berat.

Pertama soal surat elektronik (Surel) protes Novel kepada Aris. Dalam surel itu, Novel dianggap telah mendiskreditkan jabatan Aris sebagai Direktur Penyidikan KPK.
 
Kemudian, pelanggaran berat kedua adalah tindakan Aris yang datang ke rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket DPR. Aris menghadiri undangan Pansus Hak Angket tanpa meminta izin pimpinan KPK.
 
"Berkas (rekomendasi) akan berkembang lebih lanjut di pimpinan," ujar Febri.
 
Febri menambahkan, pihaknya juga tak dapat membeberkan hasil pemeriksaan awal dari pengawas internal KPK terkait dua kasus tersebut.  Febri berdalih, pihaknya di bidang Humas belum menerima secara detail hasil pemeriksaan awal tersebut.
 
"Hasil pemeriksaan pendahuluan disampaikan langsung ke pimpinan jadi secara rinci kami di Humas belum dapat informasi itu," pungkas Febri.
 
Sebelumnya, Pimpinan KPK telah menerima hasil rekomendasi dari pengawas internal KPK. Kemudian pimpinan menindaklanjutinya dengan menyerahkan proses ini kepada DPP.
 
"Ini sudah masuk pelanggaran berat nanti dibahas di DPP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan