Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman - ANT/Akbar Nugroho Gumay.
Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman - ANT/Akbar Nugroho Gumay.

Bupati nonaktif Nganjuk jadi Tersangka Pencucian Uang

Juven Martua Sitompul • 08 Januari 2018 19:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Dia dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka Taufiqurrahman berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp5 miliar yang lebih dulu menjeratnya. "Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
 
Febri menuturkan Taufiqurrahman diduga kuat telah menyamarkan gratifikasi untuk membeli sejumlah aset mewah berupa mobil, tanah dan uang tunai atau bentuk lain menggunakan atas nama orang lain.

Barang-barang yang dibeli eks politikus PDI Perjuangan itu antara lain, satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, satu unit mobil Smart Fortwo, dan satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
 
"Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita," tutur Febri.
 
(Baca juga: Bupati Nganjuk Masuk Daftar Hitam PDI Perjuangan)
 
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Febri menuturkan, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman, baik dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 
 
"Saat ini penyidik masih telusuri aset-aset dugaan penrimaan-penerimaan lain. Sehingga penerimaan sampai saat ini Rp5 miliar dapat bertambah," pungkas Febri.
 
Sebelumnya, Taufiqurrahman lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Taufiqurrahman diduga menerima suap dan gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan