Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Dakwaannya Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2023 08:08
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua hari ini, 5 April 2023. Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka bakal mendengarkan dakwaannya.
 
"Tahapan penetapan, proses sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 5 April 2023.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu. Sidang rencananya digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali pukul 10.15 WIB.
 
Baca juga: KPK Klaim Punya Bukti Kuat Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas


Rijatono bakal didakwa dengan dugaan pemberian suap sebesar Rp35,4 miliar ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang itu dimaksud agar perusahaannya dipilih mengerjakan proyek di Bumi Cenderawasih.
 
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan