Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Klaim Punya Bukti Kuat Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas

Candra Yuri Nuralam • 02 April 2023 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebab, Lembaga Antirasuah mengantongi banyak bukti atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
 
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 April 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. Dia menilai gugatan Lukas merupakan bagian dari proses kontrol penanganan perkara yang dilakukan KPK.
 
Baca juga: Lukas Enembe Layangkan Gugatan Praperadilan ke KPK

KPK optimistis bakal memenangkan gugatan itu. Karena, semua proses penetapan tersangka sampai penahanan sudah mengikuti aturan yang berlaku.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi," ucap Ali.
 
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
 
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan