Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jokowi Ingin Ada Evaluasi Perwira TNI, Kapuspen: Hak Preogratif Presiden

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 31 Juli 2023 18:26
Jakarta: Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengevaluasi kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan publik. Dia memastikan pihaknya terbuka dan siap mematuhi apa pun arahan Presiden.
 
“Kalau evaluasi yang dikatakan Pak Jokowi, tentu akan dijalankan karena hak preogratif Presiden,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Senin, 31 Juli 2023.
 
Terkait KPK yang menganulir status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Julius menyebut memang seharusnya penanganan kasus tersebut di peradilan militer. Dia mengambil contoh kasus pada 2016, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) Teddy Hernayadi.

Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu terbukti korupsi USD12 juta atau setara dengan Rp162,5 miliar. 
 
Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara. “Kasus 2016 menegaskan TNI tidak mentolelir pelanggaran hukum termasuk korupsi,” tutur dia.
 
Artinya, lanjut dia, peradilan militer tak akan merekayasa penegakan hukum. Julius mengeklaim semua vonis akan sesuai dengan perkaranya masing-masing.
 
“Perhatikan penanganan kasusnya, dan hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Julius.
 
Baca Juga: Jokowi Akan Evaluasi Penempatan Perwira di Jabatan Sipil

Julius menegaskan TNI beserta perangkat peradilannya bertindak sesuai UU yang berlaku.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas. Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI. Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus.
 
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan