Perjalanan kasus AG. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Perjalanan kasus AG. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Ini Kisah AG hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara

Imanuel R Matatula • 11 April 2023 14:31
Jakarta: Setelah sebulan lebih AG menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa anak AG pidana selama 3 tahun 6 bulan.
 
Kekasih Mario Dandy ini menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 8 Maret 2023. Saat itu AG berstatus anak berkonflik dengan hukum. Lalu, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada 9 Maret 2023.
 
Dalam kasus ini, AG disebut merencanakan penganiayaan terhadap David bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana terhadap terdakwa AG yang digelar secara tertutup, pada 29 Maret 2023. Dalam persidangan, hakim menjadwalkan tahap musyawarah diversi pertama, namu diversi tidak menemukan kesepakatan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan sela dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga David Ozora dan menghadirkan Mario Dandy serta Shane Lukas, pada 3 April 2023 dan 4 April 2023. Pada Rabu, 5 April 2023 AG menghadapi sidang tuntutan oleh jaksa, AG dituntut pidana selama 4 tahun.
 
Baca juga: Selain AG, Keluarga David Berharap Pelaku Lainnya Dihukum Maksimal

 
Kemudian, AG membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis, 6 April 2023. Usai menyampaikan nota pembelaan, AG kembali menjalani sidang replik dan duplik sekaligus. Sesuai aturan peradilan anak, pembacaan vonis terhadap AG akan dilakukan secara terbuka.
 
Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan AG divonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
 
“Dari fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa anak melakukan rangkaian aktif dengan menghubungi Cristalino David Ozora untuk menanyakan keberadaannya untuk pura-pura mengantar kartu pelajar,” kata Hakim Ketua, Sri Wahyuni Batubara.
 
Menanggapi hasil putusan Majelis Hakim, keluarga David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG.
 
“Kami melihat dengan putusan yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 tahun, kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meski berada di bawah tuntutan jaksa,” ucap Mellisa.
 
Kuasa hukum David Ozora juga mengatakan, bahwa pasal yang disangkakan kepada AG telah terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat dan berencana.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan