Ilustrasi pelabuhan. (Foto-MI/Amiruddin Abdullah)
Ilustrasi pelabuhan. (Foto-MI/Amiruddin Abdullah)

Penegak Hukum Diminta Pelototi Pelabuhan Tikus

M Sholahadhin Azhar • 30 Agustus 2023 17:57
Jakarta: Pemerintah diminta tegas menertibkan pelabuhan tikus di Indonesia. Aktivitas di lokasi tersebut dianggap merugikan negara dan perlu menjadi sorotan penegak hukum.
 
"Masifnya keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi," kata Pengamat Maritim dari IKAL SC Marcellus Hakeng Jayawibawa melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Marcellus mengatakan pemerintah melalui penegak hukum harus tegas menindak pelabuhan tegas karena Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Bahkan, perekonomian masyarakat banyak bergantung dengan aktivitas dagang antarpulau.

Aktivitas di pelabuhan tikus diyakini merugikan negara. Sebab, roda perekonomian tidak berputar.
 
"Patut dicatat bahwa hal tersebut adalah situasi yang sudah berlangsung lama, bahkan lebih lama dari usia republik ini," ujar Marcellus.
 
Baca: Luhut Pusing Pelabuhan 'Tikus' Masih Marak

Dia menilai ada segelintir orang yang meraup keuntungan atas pelabuhan tikus. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan, sebab merugikan masyarakat luas.
 
"Kita harus sepakat bahwa pelabuhan tikus merupakan ancaman bagi keamanan nasional dan perekonomian bangsa Indonesia," ucap Marcellus.
 
Di sisi lain, dia meminta pemerintah tegas menindak pelabuhan tikus karena membahayakan. Karena, lanjutnya, tidak ada standar keselamatan yang menjadi patokan dalam operasional mereka.
 
"Pelabuhan tikus merupakan pelabuhan yang tidak dikelola dengan baik dan tidak memenuhi standar nasional dan internasional," kata Marcellus.
 
Penegak hukum juga harus tegas. Penindakan pelabuhan tikus bisa mencegah peredaran narkoba di Tanah Air. 
 
"Pelabuhan-pelabuhan ini sering digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penyelundupan barang, perdagangan manusia, dan juga perdagangan narkoba," tutur Marcellus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan