Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 7 Agustus 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa sejumlah saksi ke depan pengadil.
"Agenda pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 7 Agustus 2023.
Persidangan itu digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali. Pemeriksaan saksi direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik.
Jakarta:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan
gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif
Papua Lukas Enembe hari ini, 7 Agustus 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa sejumlah saksi ke depan pengadil.
"Agenda pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 7 Agustus 2023.
Persidangan itu digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali. Pemeriksaan saksi direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil
second opinion terkait kesehatan terdakwa
Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan
second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)