Wakil Kepala BPIP Dr. Drs. Karjono S.H. M.Hum menghadiri FGD bertema Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila, di Bali, pada Jumat, 17 Maret 2023 (Foto:BPIP)
Wakil Kepala BPIP Dr. Drs. Karjono S.H. M.Hum menghadiri FGD bertema Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila, di Bali, pada Jumat, 17 Maret 2023 (Foto:BPIP)

Susun Produk Hukum Daerah Berlandaskan Pancasila, Pemda Kabupaten Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham

Rosa Anggreati • 18 Maret 2023 16:22
Bali: Dalam upaya membumikan Pancasila, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, Bali, membentuk dan menyusun peraturan daerah berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Untuk itu diselenggarakan Forum Group Diskusi (FGD) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dihadiri langsung oleh Wakil Kepala BPIP Dr. Drs. Karjono S.H. M.Hum.
 
FGD bertema ”Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila" itu berlangsung pada Jumat, 17 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali dan perwakilan Pemprov Bali.
 
Dalam kata sambutannya, Karjono menjelaskan pembentukan perda selain wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga wajib mendasarkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.

“Bali merupakan salah satu daerah penggali Mutiara Pancasila karena menjunjung tinggi kearifan lokal, budaya luhur bangsa di mana jiwa religius rohani dikepakkan dalam membumikan Pancasila pada setiap kegiatan  dalam kehidupan sehari-hari,” kata Karjono.
 
Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda), Karjono mengapresiasi Ranperda Industri Gianyar yang dianggap sudah sangat baik dalam membumikan Pancasila.
 
Naskah akademik yang disusun dinilai sangat baik dan clear. Strategi dalam pembentukan Perda berdasarkan UU 12 Tahun 2011, Perpres 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12 Tahun 2011, Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018.
 
"Penguatan Pancasila juga diatur dalam Pasal 5 huruf a   UU 11 Tahun 2019, bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional di segala bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila, juga peraturan BPIP Nomor 4 tahun 2022 Indikator Nilai Pancasila. Artinya, penyusunan perda wajib mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
 
Susun Produk Hukum Daerah Berlandaskan Pancasila, Pemda Kabupaten Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham
 
Dalam penyusunan Ranperda, pengimplementasian pasal-pasal harus menjiwai Pancasila. Dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada pasal tersebut disebutkan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
 
Sementara itu Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun, mewakili Bupati Gianyar dalam sambutan sekaligus membuka acara FGD, menekankan pentingnya keterlibatan BPIP dan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan Peraturan Daerah.
 
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, S.H., M.H. mengungkapkan sepakat dengan apa yang diucapkan oleh Wakil Kepala BPIP.
 
“Iirisan tugas BPIP sangat erat dengan Kemenkumham, khususnya mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” kata  Alexander.
 
Selain itu, Alexander menjelaskan dalam penyusunan Ranperda perlu adanya tahap perencanaan di mana dalam penyusunan pasti ada kendala di lapangan dan penyelesaian teknis, sehingga kerap terdapat miskomunikasi dalam menjalankan Ranperda yang telah disusun dengan baik.
 
"Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada bagian hukum, tapi teknisnya tidak. Padahal dinas teknis terkait itu yang mengetahui isi dari rancangan peraturan,” ujarnya.
 
Di sisi lain, mewakili Karo Hukum, Setda Prov Bali, I Putu Suarta, S.H., M.H. mengatakan tugas Biro Hukum di tingkat daerah merupakan memfasilitasi dalam pembulatan serta pemantapan konsepsi yang ada di Kemenkumham.
 
"Kalau kami di Pemda itu ada Permendagri, dan Pak Kadiv di Kemkumham. Dan hal ini memang sudah mempertegas kenapa Pancasila itu harus menjadi sumber dari segala sumber hukum negara, dan sudah diatur dalam pasal 2 UU 12 Tahun 2011,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan